Mohon tunggu...
Money

Tingkat Kemandirian Keuangan Pemerintah Daerah

15 Desember 2017   02:28 Diperbarui: 15 Desember 2017   02:45 6414
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Penerapan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal yang tertuang dalam UU nomor 22 dan 25 tahun 1999 telah dilaksanakan mulai 1 Januari 2001. Pelaksanaan otonomi daerah merupakan babak baru dalam pembangunan dan pemerataan daerah. Otonomi daerah diyakini merupakan cara terbaik untuk mendorong pembangunan daerah dalam menggantikan sistem pembangunan terpusat yang dinilai kurang bisa mempercepat pembangunan dan mengurangi kesenjangan pembangunan masing-masing daerah.

Dalam rangka menyelenggarakan pembangunan dan menyediakan pelayanan publik , pemerintah memiliki wewenang yang luas dalam merencanakan dan mengalokasikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diperoleh untuk menyelenggarakan pembangunan. Pendapatan Asli Daerah (PAD) berupa Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah. 

Salah satu sumber lain-lain PAD yang sah adalah pendapatan yang berasal dari pemanfaatan aset daerah oleh pihak diluar Pemerintah Daerah seperti swasta berupa sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna.

Indikator yang mengukur keberhasilan pembangunan adalah Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), Laju Pertumbuhan Ekonomi dan Pendapatan Perkapita di suatu daerah. Kemandirian keuangan daerah menunjukkan kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai sendiri kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. 

Kemandirian keuangan daerah ditunjukkan oleh besar dan kecilnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dibanding  pendapatan yang berasal dari sumber lainnya seperti bantuan pemerintah pusat maupun pinjaman daerah.

Bantuan Pemerintah Pusat melalui mekanisme Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Alokasi dana perimbangan pada umumnya lebih banyak didasarkan pada aspek belanja tetapi kurang memperhatikan kemampuan dalam meningkatkan PAD. 

Akibatnya, dari tahun ke tahun Pemerintah Daerah selalu menuntut transfer yang lebih besar lagi dari pusat,bukan mengeksplorasi pajak lokal secara lebih optimal. Apabila kondisi ini terus berlanjut menyebabkan ketergantungan Pemerintah Daerah yang lebih tinggi terhadap alokasi dana perimbangan dari Pemerintah Pusat untuk membiayai belanja daerah. Ketika Pemerintah Daerah merespon belanja daerahnya lebih banyak berasal dari dana perimbangan daripada PAD menyebabkan terjadinya fenomena flypaper effect. 

Flypaper effect atau lebih dikenal dengan efek kertas layang adalah suatu kondisi yang terjadi saat Pemerintah Daerah merespon belanja lebih banyak dengan menggunakan dana transfer berupa DAU dari pada menggunakan sumber dana kemampuan sendiri (Sukriydan Halim 2004; Maimunah 2006).

Dalam pelaksanaan keuangan daerah Provinsi Jambi tahun anggaran 2005-2014 , efektifitas PAD Provinsi Jambi berada dalam interval kurang dari 100% yang berarti tidak efektif (Sumber: BPKAD Provinsi Jambi Tahun 2005-2014). Rendahnya kontribusi PAD dalam pembiayaan daerah dikarenakan masih rendahnya kontribusi hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Hal ini menunjukkan belum optimalnya investasi Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). 

Rasio ketergantungan keuangan daerah Provinsi Jambi menunjukkan angka 54,28% yang berarti tingkat ketergantungan kepada pemerintah pusat masih tinggi. Hal tersebut terbukti dengan kontribusi dana perimbangan terhadap belanja daerah Provinsi Jambi menunjukkan angka 86,40% (sumber: depkeu.gp.id). Untuk mengurangi ketergantungan kepada pemerintah pusat, Pemerintah Daerah Provinsi Jambi dapat melakukan peningkatan PAD baik secara intensifikasi maupun ekstensifikasi. 

Intensifikasi dilakukan dengan cara memperbaiki kinerja pengelolaan dan pemungutan pajak dan retribusi. Ekstensifikasi dapat dilakukan dengan mengidentifkasi potensi daerah yang ada sehingga timbul peluang baru unruk sumber penerimaan daerah. Hal menarik yang bisa dilakukan adalah adanya sebuah stimulator aktor untuk meningkatkan pendapatan , misalnya dengan membentuk badan usaha atau perusahaan lokal yang mengelola sistem bisnis yang dimungkinkan oleh Provinsi Jambi dan diandalkan sebagai sumber pendapatan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun