Mohon tunggu...
Sabrina Azizah
Sabrina Azizah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Music and movie anthusiast

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Kesetaraan Gender di Indonesia

24 Januari 2024   16:07 Diperbarui: 24 Januari 2024   16:10 298
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber : freepik.com

Apakah kesetaraan gender di Indonesia sudah membaik ? dan apa itu gender?

Gender adalah konsep yang mengacu pada karakteristik sosial, budaya, dan psikologis yang membedakan antara maskulinitas dan feminitas. Peran gender, yaitu harapan dan norma sosial terkait dengan tanggung jawab dan perilaku laki-laki dan perempuan.

Menurut data dari Global Gender Gap Report 2023, kesetraan gender di Indonesia masih rendah dan belum mengalami perubahan yang signifikan dalam satu dekade terakhir. Sebagai salah satu tujuan dan Sustainable Development Goals (SDGs), kesetaraan gender menjadi salah satu indikator yang tidak bisa diabaikan. Walaupun Indonesia telah memiliki berbagai aturan yang mendukung kesetaraan gender, namun implementasinya masih belum optimal dan masih terdapat ketidaksetaraan gender yang ditemui di berbagai bidang seperti politik, perkawinan, pendidikan, kesehatan, dan sosial kemasyarakatan. Selain itu, budaya patriarki  yang ada dan berbagai bentuk diskriminasi lainnya terhadap perempuan juga masih menjadi hambatan dalam terciptanya kesetaraan gender yang diinginkan.

Dikarenakan hal tersebut berarti setiap gender berhak mendapatkan hak dan kesempatan yang sama untuk berperan dan berkontribusi dalam seluruh aspek pembangunan. Untuk itu Indonesia menetapkan upaya dan aturan yang mendukung kesetaraan gender. Beberapa di antaranya adalah:

  • UU No. 7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita (Convention on the Elimination of All Forms of Discriminations Against Woman).
  • Mendukung Women-20 (W20), kelompok keterlibatan G20 yang membentuk jaringan pemberdayaan perempuan untuk mendorong adopsi komitmen G20 dalam isu perempuan.
  • UU No. 68 Tahun 1958 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Hak-Hak Politik Perempuan (Convention of Women's Political Rights).
  • Menerapkan penganggaran berbasis gender dalam APBN, yang bertujuan untuk mengalokasikan sumber daya secara adil dan merespons kebutuhan dan prioritas perempuan dan laki-laki.
  • Menandatangani berbagai konvensi dan deklarasi internasional yang berkaitan dengan hak-hak perempuan, seperti Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) dan Deklarasi Beijing.
  • Rancangan Undang-Undang Kesetaraan dan Keadilan Gender (RUU KKG).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun