Pelaku ganjal ATM tertangkap basah sedang melalukan aksi kejahatan nya sabtu (7/11/2020) malam di mesin ATM SPBU Singametra tepatnya Kampung Priuk Palm, Desa Singa metra, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. Kedua pelaku ini jatuh tersungkur setelah terkena timah panas polisi.
Kedua pelaku tersebut ditebak karena melakukan baku hantam dan mengancam petugas dengan sebuah pisau cutter. Â Salah satu pelaku yang diketahui bernama Komarudin (35) warga Desa Bumi Ratu, Kecamatan Bumi Ratu, Lampung Timur, terkena tembakan di punggung dan kaki nya sedangkan Yandoni alias Yan (32) warga Desa Peninjauan, Kecamatan Buay Runjung, Ogan Komering Ulu Selatan terkena tembakan dikaki sebelah kanannya.
Kedua pelaku ini segera dilarikan ke rumah sakit terdekat, namun sayang, nyawa komarudin tidak bisa diselamatkan.
Menurut penuturan Kapolres Serang AKBP Mariyono saat menggelar ekspose di Mapolsek Ciruas, Senin (9/11). "Kedua pelaku sempat melakukan baku hantam dengan petugas sampai mengancam menggunakan pisau cutter saat melakukan aksinya di ATM SPBU"
Aksi pelaku ini sudah dicurigai oleh Unit Reskrim saat pengendara yang mengendarai sepeda motor Honda Beat B 3926 SXP dan Honda Beat B 3058 EJB sedang melakukan pemantauan disekitar SPBU pada malam itu.
Hasil pemeriksaan Yadoni alias Yan, para pelaku ini merupakan kelompok spesialis ganjal kartu ATM yang telah melakukan aksinya sebanyak 4 kali diwilayah Ciruas selain itu Yan dan komar dibantu oleh kedua rekan nya yaitu AN dan Her (DPO)
 "Dari keterangan pelaku , dari setiap aksinya dibantu oleh 3 rekan yang lain. Pelaku AN berperan mengganjal ATM menggunakan plastik kemasan air mineral yang ditempel dengan double tip, dan 3 pelaku lainnya mengawasi situasi dari luar ruang mesin ATM" jelas kapolres
Barang bukti yang diamankan berupa motor beat, gergaji besi, beberapa kartu ATM, 1 pisau cutter, obeng, gunting, double tip, 2 hanphone dan 3 helm.
Saat ini petugas sedang mencari kedua rekan pelaku tersebut dan pelaku akan dijerat dalam pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H