Di dalam era disrupsi yang dilengkapi dengan perkembangan teknologi, proses globalisasi, dan perkembangan sosial lainnya, hukum yang ada di masyarakat tidak terlepas dari berbagai tantangan. Tenaga-tenaga yang merusak yang dibawa oleh fenomena ini menempatkan kita ke dalam perjuangan baru atas cara berkomunikasi, berbisnis dan bagaimana orang-orang dalam masyarakat itu sendiri memandang hak dan kewajibannya. Dalam hal ini, pertanyaan-pertanyaan yang muncul dalam konteks ini adalah seberapa jauh hukum, terutama prinsip-prinsip yang berkenaan dengan pemenang hukum itu sendiri, bisa dan masih mampu untuk mengatasi dengan bahkan mengadaptasi dirinya dengan keadaan yang ada.
Sementara itu, Supremasi hukum yang sebagian besar berisi kekuasaan hukum dan daya keadilan didalam hukum dan bahkan pelanggaran hak-hak asasi manusia itu sendiri merupakan hal yang sangat penting dan fundamental yang akan memungkinkan terbangunnya tatanan sosial yang lebih adil. tetapi dengan pesatnya perkembangan teknologi baru, AI, blockchain, IoT, maka presiden dan para pekerja hukum harus sudah merelakan cara dan hukum itu sendiri untuk lebih dinamis, agar hukum tersebut cocok di masyarakat saat ini. Disisi lain, Disrupsi ini juga membawa angin segar untuk membuka pandangan baru bagaimana akses keadilan dan keadilan itu sendiri melalui sistem hukum di era digital yang cepat, dan dapat mengolah proses hukum dalam bentuk efisiensi terbaru.
Tetapi, Semua hal ini dengan mudah dilawan oleh pesimisme terkait potensi penyalahgunaan teknologi, khususnya yang berhubungan dengan privasi data.
Tantangan Utama
Masalah utama yang mungkin dihadapi dalam penegakan sepenuhnya prinsip hukum (hukum adil dan ditegakkan sama) di era disrupsi adalah bahwa ada kombinasi dari nilai-nilai asas dan prinsip hukum yang pelaksanaanya sudah terdistrupsi oleh faktor-faktor yang lebih cepat, dan lebih caesar didalamnya terdapat inovasi dan perkembangan teknologi, agenda globalisasi, serta dinamika sosial.Â
Beberapa tantangan kunci yang teridentifikasi adalah perkembangan Teknologi dan Ide-ide Baru:
Terdapat perkembangan teknologi baru seperti AI dan blockchain serta munculnya platform digital yang menimbulkan masalah-masalah hukum yang tidak terduga sebelumnya, diantaranya tentang privasi data,kejahatan siber, dan kekayaan intelektual. Hukum-hukum pengembangan hukum perlu lebih cepat beradaptasi dengan perubahan ini.
Globalisasi dan Yurisdiksi: Integrasi global cenderung mendekatkan berbagai negara satu sama lain,itulah semua teorinya. Namun, semua moderasi yang terwujud dalam perbedaan di sistem hukum lain ini bisa jadi salah satu penghambat terwujudnya penegakan hukum. Kejahatan transnasional semacam pencucian uang, terorisme, dan kejahatan siber menuntut adanya kerjasama antarnegara yang disepakati dalam bentuk kerangka hukum yang sama.Ketidakadilan Terkait Dengan Pengabaian Akses:Â
Demikian juga pada era disrupsi ini bias menambah pula juga melihat dari sudut akses bias adil menambah kerugian kepada keadilan itu sendiri yakni mencakup: akses keadilan secara ekonomi, akses keadilan secara ilegal dan akses keadilan secara informasi. Ketidakadilan sosial dalam pendidikan atau keterampilan teknologi terkadang menyebabkan kegagalan orang untuk memahami dan/atau menggunakan sistem hukum sebagaimana dimaksud akibat tidak adanya mekanisme efektif untuk penggunaan tersebut.
Peluang Yang Terbuka
Perubahan dalam zaman, terutama yang lebih jelas mempengaruhi supremasi hukum sebagai hasil dari revolusi sosial atau teknologi, tampaknya menjadi tantangan bagi supremasi hukum. Kehadiran hukum di era kontemporer, bagaimanapun, tidak tampak lemah dan tidak menghilang.Â