Pemerintahan Indonesia berencana untuk menaikkan lagi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) setelah sempat naik menjadi 11% pada tahun 2022 dan diperkirakan pada 1 Januari 2025, pemerintahan Indonesia berencana mulai memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. Kenaikan PPN ini sudah ditetapkan pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Pasal 7 tahun 2021. Pajak merupakan instrumen fiskal yang digunakan oleh pemerintah untuk membiayai kebutuhan pembangunan negara. Kenaikan pajak ini akan berdampak terhadap berbagai sektor ekonomi, salah satunya berdampak terhadap harga tiket konser. Meskipun pajak hiburan tidak naik tapi kenaikan PPN ini juga berpotensi berpengaruh ke industri hiburan. Hal ini dapat mempengaruhi harga tiket konser menjadi lebih tinggi dan mengurangi permintaan atau keinginan masyarakat menurun terhadap tiket konser, terutama generasi muda atau gen z yang merupakan target utama.
Generasi z merupakan kelompok masyarakat yang secara umum lahir antara tahun 1997 hingga 2012. Gen z tumbuh dengan kesadaran akan kesehatan mental, berbeda dengan generasi sebelumnya yang tidak terlalu memperhatikan isu ini, gen z hidup dengan keterbukaan dalam membicarakan stres, burnout, dan hal-hal lainnya yang berakitan dengan kesehatan mental. Mereka memahami bahwa hidup santai bukan berarti malas, melainkan memberi ruang untuk istirahat, hal ini mengapa saat mereka sedang berada dalam tekanan hidup, selalu muncul kata “healing”. Healing merupakan salah satu gaya hidup bagi gen z, gaya hidup ini berupaya untuk memulihkan energi mental, fisik, dan emosional, atau mencari kedamaian diri melalui berbagai aktivitas yang mereka anggap menenangkan dan menyenangkan, seperti traveling, staycation, konseran, atau hanya sekedar nongkrong di cafe untuk foto dan suasana estetik. Healing bagi gen z bukan hanya sekedar pelarian, melainkan sebuah cara untuk menjaga keseimbangan hidup di tengah tekanan sosial. Salah satu cara healing gen z adalah menonton konser, konser bukan sekedar hiburan tapi juga untuk membentuk dan berinteraksi sosial, ini merupakan ekspresi dari self-identity, di mana mereka mampu menunjukan siapa diri mereka melalui pilihan musik, fesyen, dan komunitas yang mereka pilih untuk menjadi bagian darinya.
Namun, adanya kenaikan harga tiket akibat pengaruh kenaikan PPN dapat menurunkan minat pembelian tiket. Berdasarkan data dari Badan Penelitian Statistik (BPS), sekitar 30% penduduk Indonesia berusia 16-24 tahun memiliki penghasilan terbatas. Kelompok ini didominasi oleh gen z dengan finansial terbatas dan pengaruh dari kenaikan PPN ini dapat mengurangi aksesbilitas terhadap konser. Tidak hanya konsumen saja yang merasakan dampak dari kenaikan PPN ini tetapi juga berimbas pada kenaikan harga produksi konser, mulai dari sewa venue, honor artis, dan biaya oprasional lainnya akan mengalami penyesuaian, alhasil penyelenggara konser harus menaikkan harga tiket. Umkm dan pelaku bisnis lainnya juga terkena apabila jumlah penonton mengalami penurunan akibat tingginya harga konser, terlebih lagi jika pada konser artis internasional, bisnis seperti pariwisata, akomondasi, transportasi, kuliner lokal, dan lainnya juga akan terkena dampaknya.
Pada konser artis internasional jelas memberikan peningkatan perekonomian pada negara ataupun daerah. Contohnya, konser girl group k-pop Blackpink yang menyelenggarakan konser tur dunia pada tahun 2022 hingga 2023, mereka sempat singgah di Indonesia pada maret 2023 yang diselenggarakan di Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta. Hal ini memberika dampak yang signifikan pada perekonomian terutama Jakarta, konser yang dihadiri oleh lebih dari 70 ribu penonton membuat peningkatan pendapatan negara dari pajak penjualan tiket dan merchendise, serta meningkatnya kunjungan wisatawan mancanegara yang membuat devisa negara naik. Pelaku bisnis sekitar, seperti akomondasi, transportasi, pedagang sekitar, dan kuliner lokal mengalami peningkatan pendapatan, bahkan lapangan kerja sementara banyak di buka karena membutuhkan tenaga kerja dalam jumlah besar, hal ini membuka peluang kerja sementara bagi masyarakat sekitar.
Menurut Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), tingkat hunian kamar hotel mengalami peningkatan signifikan selama penyelenggaraan konser Blackpink pada tanggal 11 dan 12 Maret 2023.
“Adanya peningkatan di angka 60 sampai 80 persen di hotel-hotel Sudirman dan daerah dekat lokasi konser Blackpink” kata Ketua PHRI Haryadi Sukamdi, dilansir Kompas.com, sabtu (11/3/2023).
Beliau menambahkan lagi bahwa selama konser Blackpink berlangsung telah memberikan kontribusi signifikan dalam meningkatkan tingkat hunian hotel di Jakarta, terutama di sekitar GBK. Sebagai contoh, The Sultan Hotel & Residence Jakarta mencatat peningkatan yang sangat drastis dari 40% menjadi 98%. Hal ini juga berdampak positif pada pendapatan daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta melaporkan kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 100% pada tahun 2023. Kenaikan PPN ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara yang akan dialokasikan untuk berbagai proyek pembangunan, seperti infrastruktur, pendidikan, dan sektor-sektor lainnya.
Dengan demikian jika masyarakat merasa terbebani dengan kenaikan harga yang signifikan akibat kebijakan ini, maka mereka cenderung mengurangi pengeluaran untuk hiburan, termasuk pembeli tiket konser. Penurunan daya beli ini dapat mengakibatkan penurunan penjualan tiket yang pada akhirnya akan berdampak negatif pada pertumbuhan ekonomi. Selain itu, promotor konser juga akan menghadapi tantangan yang lebih besar dalam mempertahankan bisnis mereka karena harus menyesuaikan strategi pemasaran dan operasional untuk tetap menarik penonton di tengah kondisi ekonomi yang sulit.
Kenaikan PPN 12% ini berpotensi dapat menghambat pertumbuhan industri kreatif. Padahal, konser tidak hanya sekadar hiburan, tetapi juga memberikan dampak ekonomi yang signifikan, seperti menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan daerah. Oleh karena itu, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah konkret untuk melindungi daya beli masyarakat agar ekosistem musik tetap bergeliat. Misalnya untuk mengurangi dampak negatif kenaikan harga tiket, pemerintah dan pelaku industri hiburan perlu bersinergi. Pemerintah dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dengan memberikan insentif pajak kepada penyelenggara acara, terutama di daerah wisata.
Selain itu, untuk mengatasi kenaikan harga tiket akibat pajak, industri musik perlu beradaptasi dengan menghadirkan format konser yang lebih fleksibel untuk menjangkau generasi Z yang memiliki keterbatasan finansial, model tiket yang lebih fleksibel seperti diskon khusus pelajar dan mahasiswa dapat menjadi solusi yang menarik. Penyelenggaraan konser daring atau hybrid juga dapat memberikan alternatif yang lebih terjangkau bagi mereka yang tidak dapat hadir langsung. Konser daring dan hybrid bukan hanya alternatif, tetapi juga inovasi yang memungkinkan penyelenggara untuk menjangkau audiens yang lebih luas dengan biaya yang lebih efisien. Dengan demikian, konser tidak hanya menjadi hiburan semata, tetapi juga menjadi wadah bagi generasi muda untuk mengeksplorasi minat mereka tanpa terkendala oleh biaya. Strategi ini akan sangat efektif untuk menarik minat generasi Z yang sangat familiar dengan teknologi digital. Dengan memanfaatkan kecenderungan generasi Z yang sangat aktif di media sosial, langkah ini dapat menjadi sarana promosi yang sangat efektif. Generasi Z dapat dengan mudah menyebarkan informasi tentang konser melalui berbagai platform media sosial, sehingga jangkauan promosi dapat meluas dengan cepat. Pemerintah juga harus lebih proaktif dalam memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai alasan di balik kenaikan pajak. Dengan transparansi mengenai penggunaan dana pajak untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan sektor publik lainnya, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami dan mendukung kebijakan ini.