Sistem pendidikan di Indonesia yang diamggap kurang efisien itu sudah bukan lagi menjadi rahasisa umum bagi rakyatnya. Sistem pendidiakn yang berubah-ubah setiap masa jabatan menterinya membuat masyarakat merasa kebingungan untuk mneyesuaikan kembali dengan sistem yang ada. Belumlagi dengan fasilitas pendidikan yang ada di setiap daerah yang berbeda-beda dan bahkan bisa dibilang belum merata. Lalu kualitas tenaga didik atau pengajar yang belum baik dan juga upah yang mereka terima belum sesuai denganapa yang sudah mereka kerjakan.Â
Belum lama ini para orang tua, calon mahasiswa dan mahasiswa aktif dihebohkan dengan sejumlah berita bahwa beberapa Perguruan Tinggi Negri menaikan uang kuliah tunggal (UKT). Kemudian tanggapan dari Sekretaris Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Kemendikbud Ristek Tjitjik Sri Tjahjandarie dalam naiknya UKT menai berbagai macam respon dari masyarakat Indonesia. Beliau mengatakan bahwa "pendidikan tinggi ini adalah teritary education" (16/05/2024). Yang dianggap mana sangat kurang layak untuk dikatakan oleh seorang pengelola pendidikan. Hal itu sama saja dengan mengatakan bahwa pendidikan tinggi itu tidak termasuk dalam pendidikan wajib 12 tahun dan membuat masyarakat Indonesia merasa geram.Â
Pada Pasal 31 UUD 1945 menegasakan bahwa hak warga negara untuk mendapatkan pendidikan, kewajibana warga negara untuk mengikuti pendidikan dasar serta kewajiban pemerintah untuk mengusahakan dan menyelenggarakan sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia. Pasal ini juga menekankan pentingnya prioritas anggarana pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk kemajuan peradabana dan kesejahteraan umat manusai.Â
Fakta di lapangan sangatlah berbanding terbalik dengan apa yang di kaitakan oleh Sekretaris Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Kemendikbud Ristek, bahwasannya saat ini syarat minimal untuk mendapatkan pekerjaan dengan gaji UMR adalah lulusan S1. Lalu jika pendidikan tinggi dijadikan pendidikan tersier apakah syarat untuk mendapatkan pekerjaan dengan gaji UMR juga harus di turunkan? yang awalnya syarat minimal lulusan S1 di turunkan menjadi syarat minimal lulusan SMA/SMK Sederajat?Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H