Mohon tunggu...
sabirin
sabirin Mohon Tunggu... -

IG/BLOG : Sabirinsaiga/sabirinsaiga19.blogspot.com "Pengetahuan hanya akan seperti segelas susu jika tidak disebarkan, tapi akan menjadi seluas lautan jika kita berbagi."

Selanjutnya

Tutup

Money

Penerapan Psak 107 Atas Pembiayaan Ijarah pada Bank Syariah di Indonesia

20 Juni 2016   11:52 Diperbarui: 4 April 2017   17:11 5863
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

 

Oleh :

Sabirin

Mahasiswa Program Magister Akuntansi

Universitas Padjadjaran Bandung

(Email: sabirin_bisa@yahoo.com)

Abstrak

Karya ilmiah ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana seharusnya penerapan PSAK 107 tentang akuntansi ijarah oleh Bank Syariah di Indonesia dengan studi eksploratif diskriptif. Peneliti merupakan unsur penting dalam penelitian ini, dimana peneliti sebagai perencana yang melaksanakan pengumpulan data dan informasi, menganalisis, dan pada akhirnya melaporkan hasil penelitian. Adapun data yang dikumpulkan dari hasil penelitian ini bersumber dari data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan pola bagaiman seharusnya PSAK 107 tentang akuntansi ijarahini diterapkan oleh bank syariah di Indonesia. Karya tulis ini juga dilengkapi dengan studi kasus kesesuaian penerapan PSAK 107 tentang akuntansi ijaraholeh bank syariah

Kata Kunci: Penerapan, PSAK 107, Ijarah, Bank Syariah

PENDAHULUAN

Bank Syari’ah dan Lembaga Keuangan Syari’ah lainnya dalam melayani produk pembiayaan, mayoritas masih terfokus pada produk-produk murabahah (prinsip jual beli). Padahal pembiayaan ijarah memiliki kesamaan dengan pembiayaan murabahah karena termasuk dalam katagori natural certainty contracts dan pada dasarnya adalah kontrak jual beli.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun