Â
Oleh :
Sabirin
Mahasiswa Program Magister Akuntansi
Universitas Padjadjaran Bandung
(Email: sabirin_bisa@yahoo.com)
Abstrak
Karya ilmiah ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana seharusnya penerapan PSAK 107 tentang akuntansi ijarah oleh Bank Syariah di Indonesia dengan studi eksploratif diskriptif. Peneliti merupakan unsur penting dalam penelitian ini, dimana peneliti sebagai perencana yang melaksanakan pengumpulan data dan informasi, menganalisis, dan pada akhirnya melaporkan hasil penelitian. Adapun data yang dikumpulkan dari hasil penelitian ini bersumber dari data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan pola bagaiman seharusnya PSAK 107 tentang akuntansi ijarahini diterapkan oleh bank syariah di Indonesia. Karya tulis ini juga dilengkapi dengan studi kasus kesesuaian penerapan PSAK 107 tentang akuntansi ijaraholeh bank syariah
Kata Kunci: Penerapan, PSAK 107, Ijarah, Bank Syariah
PENDAHULUAN
Bank Syari’ah dan Lembaga Keuangan Syari’ah lainnya dalam melayani produk pembiayaan, mayoritas masih terfokus pada produk-produk murabahah (prinsip jual beli). Padahal pembiayaan ijarah memiliki kesamaan dengan pembiayaan murabahah karena termasuk dalam katagori natural certainty contracts dan pada dasarnya adalah kontrak jual beli.