Tren berbelanja melalui e-commerce yang berbasis di luar negeri semakin mudah dijumpai di belahan dunia, bahkan Indonesia saat ini. Konsumen dari Indonesia bisa mendapatkan barang, misalnya, dari Australia dengan murah melalui toko online yang ada. Harga murah itu didapatkan karena barang dari e-commerce luar negeri tersebut tidak terkena bea masuk impor. Jika dibiarkan, dapat mengganggu iklim bisnis dalam negeri. Utamanya, pengusaha-pengusaha kecil-menengah tanah air yang juga berjualan melalui platform e-commerce (Pajakku, 2019). Hal ini adalah salah satu pengaruh kemajuan teknologi yang berkembang pesat dalam dunia market di seluruh belahan dunia. Akibat daripada tersebut, menimbulkan kebiasaan yang serba instan dalam mendapatkan suatu barang dengan hanya menggunakan aplikasi belanja online. Sehingga semua pelaku bisnis yang berada di penjuru negara mana, mulai memasang strategi marketing untuk melintasi negara-negara yang menjadi tujuan untuk menjual produknya.
Indonesia sebagai salah satu negara yang memiliki jumlah penduduk yang banyak menjadi tujuan bagi para pelaku usaha tersebut. Langkah sejumlah perusahaan e-commerce untuk menutup akses perdagangan lintas negara dinilai tidak signifikan dalam membendung persaingan tidak seimbang antara produk impor dan produk lokal. Transaksi lintas negara melalui platform online cenderung kecil. Mengutip laporan Shopee Indonesia porsinya hanya sekitar 3 persen dari total transaksi. Perdagangan barang impor lebih banyak terjadi setelah produk diimpor secara umum oleh pelaku usaha, lalu dijual kembali secara online (Fathimah, 2021).
Produk asing ilegal yang berharga sangat murah dan belum tentu asli bisa mengancam produk lokal di Indonesia. Potensi kerugian negara juga sangat besar akibat praktik cross border ilegal karena tidak ada pajak yang dibayarkan (Ratih, 2021). Bagi pemerintah, perumusan skema pemajakan transaksi e-commerce yang sifatnya lintas batas lebih kompleks dibandingkan dengan yang diterapkan kepada pelaku lokal. (Bisnis.com, 2019). Hal ini tentu menjadi permasalahan yang urgent untuk dapat segera diselesaikan dengan kebijakan-kebijakan yang memihak pada pelaku usaha lokal (dalam negeri). Dampak yang besar dialami oleh pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Indonesia, khususnya pelaku UMKM, sehingga peran kebijakan pemerintah untuk meningkatkan peran UMKM dalam perekonomian negara perlu ditindak lanjuti dengan dengan perlidungan hukum dengan konsep green economy. Hal ini berkaitan dengan upaya menggerakkan sektor riil, sehingga para pelaku UMKM mendapatkan kepastian hukum. Ekonomi lemah dapat ditingkatkan peranannya apabila peta permasalahan yang dialaminya dapat diidentifikasi kemudian dibantu dengan program penanggulangan secara komprehensif sehingga pertumbuhannya dapat dirasakan oleh masyarakat paling bawah khususnya masyarakat UMKM (Miguna dkk, 2018).
Mengingat pentingnya menjaga kelangsungan lingkungan hidup untuk kesejahteraan umat manusia, baik untuk generasi sekarang maupun generasi berikutnya, kegiatan ekonomi yang memproduksi barang dan membuka lapangan kerja. Demikian, green economy diperlukan dalam rangka mendukung kesejahteraan dan keadilan para pelaku pasar dalam negeri untuk diberikan kesempatan dalam membangun ekonomi Indonesia. Kita berharap visi pembangunan pasar nasional ke depan harus berbasis peraturan green economy, untuk menjaga keseimbangan, antara meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga perekonomian nasional. Kita berharap pembangunan ekonomi mikro dan makro yang dijalankan pemerintah sudah mengadopsi prinsip-prinsip green economy dalam implementasi di lapangan. Mengingat prinsip-prinsip green economy telah disusun PBB, dalam pertemuan The UN High Level Forum on Sustainable Development di New York, pada 16 Juli 2019 (United Nations, 2021).
Lima prinsip yang menjadi acuan semua negara yang ingin membangun perekonomiannya berbasis green economy. Prinsip pertama, green economy harus mampu menciptakan kesejahteraan bagi seluruh umat manusia. Kedua, harus mampu menciptakan kesetaraan, baik dalam satu periode generasi maupun dengan generasi berikutnya. Ketiga, harus mampu menjaga, memulihkan, dan berinvestasi di berbagai kegiatan yang berbasis sumber alam. Keempat, diharapkan mampu mendukung tingkat konsumsi maupun produksi yang berkelanjutan. Kelima, harus didukung adanya kelembagaan yang kuat, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan (Fauzi. A, 2010). Berikut konsep green economy yang kami tawarkan dengan konsep tradisional sesusi falsafat ekonomi Pancasila yang mementingkan asas kekeluargaan.
Berdasarkan paparan tersebut urgensi dalam mengatasi masalah berkenaan perlindungan terhadap pelaku UMKM dalam negeri di era cross border e-commerce. Perlu segera dilakukan oleh pemerintah terlebih semakin kedepan, semakin berkembang pesat pula teknologi. Oleh karena itu, dari pembahasan di atas, lalu para penulis memberikan solusi terhadap pelaku usaha UMKM dengan konsep green economy yang mengedepankan asas ekonomi kekeluargaan dan pengawasan yang adil dan benar dalm meregulasikan peraturan-peraturan bekenaan dengan cross border e-commerce dan dampaknya pada Hukum Persaingan Usahan di Indonesia.
Berdasarkan dari paparan permasalahan-permasalahan di atas, maka kami di sini menarik dua rumusan masalah sebagai berikut ini: 1) Ingin mengetahui Kondisi dan Tantangan pelaku usaha UMKM di Indonesia di Tengah Meningkatnya Perdagangan Cross Border E-commerce, 2) Ingin mengetahui Konsep Kebijakan Green Economy sebagai Sebuah Solusi dalam menghadapi tantangan para pelaku UMKM di Indonesia di Tengah Meningkatnya Perdagangan Cross Border E-commerce. Sedangkan Jenis penelitian ini merupakan jenis penelitian dilakukan dengan cara menggunakan bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar, dengan cara mengadakan penelusuran terhadap literatur-literatur seperti buku-buku, jurnal, majalah dan tulisan-tulisan lainya baik kunjungan langsung ke perpustakaan maupun melalui internet. Hasil dari penelitian tersebut, disajikan secara deskriptif berupa pemaparan yang menggambarkan selengkap mungkin tentang bagaimana permasalahan kondisi dan tantangan pelaku UMKM di tengah meningkatnya perdagangan cross border e-commerce.
Kondisi dan Tantangan Pelaku UMKM di Tengah Meningkatnya Perdagangan Cross Border E-commerce.
Seiring dengan kemajuan teknologi, tidak dapat dipungkiri terjadi juga kemajuan lainnya pada perkembangan kehidupan manusia. Perkembangan yang terjadi bukan hanya mengenai sisi sosial dan pendidikan, tetapi juga terjadi pada sisi perekonomian di Indonesia. Adanya kemajuan serta peningkatan yang tidak hanya melibatkan satu orang dan orang lainnya atau satu badan usaha dengan badan usaha lainnya yang hanya terbatas pada Indonesia tentu mengantarkan Indonesia pada titik menuju perekonomian yang terintegritas. Secara sadar, saat ini perkembangan perekonomian terlebih dalam kegiatan jual beli sudah bisa dilakukan antar negara dan tidak terkurung pada suatu negara tertentu, sehingga Indonesia sebagai masyarakat internasional harus bisa mengikuti adanya perkembangan yang ada saat ini.
Dunia usaha sepatutnya memang dianggap sebagai dunia yang tidak dapat berdiri sendiri. Secara singkat, dapat dibuktikan dengan harus adanya suatu transaksi yang menyertakan antara pelaku usaha dan konsumen. Terdapat aspek lain yang ikut serta dan terlibat dalam dunia usaha atau perekonomian. Keterkaitan yang ada bisa memberikan suatu pembatasan tersendiri dengan dunia usaha, contohnya adalah suatu regulasi yang harus ditaati oleh para pelaku dunia usaha dan konsumen. Apabila para pelaku dalam dunia usaha beserta konsumen tidak mau tunduk pada regulasi yang ada, maka suatu aturan dapat dikatakan akan terlanggar dan terabaikan (Ahmad & Gunawan, 2000, 1). Di Indonesia, terdapat peraturan yang menjabarkan mengenai definisi dari pelaku usaha ataupun konsumen. Menurut Pasal 1 ayat (5) Undang- undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, menyatakan bahwa:
"Pelaku usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi."