"Pada kondisi tertentu, aktivitas mukallaf yang dilakukan berulang-ulang yang sesuai ruh al-Qur'an dan Sunnah, juga naluri manusia dalam skala lokal ('Urf) dapat menjadi dasar hukum Syariat yang mengatur aktivitas mukallaf lainnya."
Pada dasarnya, aktivitas mukallaf merupakan fokus (baca: objek) dari hukum Syariat. Hukum Syariatlah yang mengikat terhadap setiap aktivitas mukallaf, bukan sebaliknya. Sebagaimana mayoritas Ulama Ushul Fiqh mendefinisikan hukum Syariat sebagai:
خطاب الله المتعلق بأفعال المكلفين ... الخ
"Hukum syar'i adalah Firman Allah SWT yang mengikat terhadap aktivitas-aktivitas para mukallaf (orang yang akil balig dan beragama Islam)."
Namun pada kondisi tertentu, aktivitas mukallaf ini dapat menjadi dasar (term: dalil) hukum Syariat. Dengan syarat, jika aktivitas tersebut dilakukan berulang-ulang pada skala komunitas atau lokal dengan syarat-syarat tertentu. Term ini dikenal sebagai 'Urf. 'Urf adalah aktivitas para manusia yang dilakukan secara berulang-ulang sehingga aktivitas tersebut menjadi populer dalam skala komunitas atau lokal. Tentu tidak semua kebiasaan, adat, atau 'Urf dapat menjadi dalil hukum Syariat. 'Urf dapat menjadi dalil hukum Syariat jika secara substansi, Urf tersebut merupakan hal yang baik menurut al-Qur'an, Sunnah, dan naluri akal manusia. Sekaligus pada posisi kekosongannya nash al-Qur'an dan Sunah dalam mengatur aktivitas mukallaf tersebut.
Ketika kekosongannya nash al-Qur'an dan sunnah dalam mengatur suatu aktivitas mukallaf tertentu. Maka 'Urf terkadang dapat dijadikan sebagai dalil hukum Syariat. 'Urf -yang merupakan aktivitas mukallaf- mengatur dan melegalisir terhadap aktivitas mukallaf lainnya secara hukum Syariat. Pada akhirnya, aktivitas mukallaf tertentu mengatur aktivitas mukallaf lainnya. Paradoks....
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H