Mohon tunggu...
Sabina Yonandar
Sabina Yonandar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Perkenalkan saya Sabina Yonandar, mahasiswa S1 dari Universitas Andalas jurusan Sastra Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Minangkabau dan Hal di Dalamnya

21 April 2024   20:46 Diperbarui: 21 April 2024   21:13 328
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pertama kali mendengar kata "Minangkabau" pasti yang terlintas pada pikiran kita adalah makanannya yang sangat nikmat, objek wisatanya, ataupun kebudayaan yang ada di dalamnya. Banyak alasan kenapa banyak orang dapat menyukai hal yang  berhubungan dengan Minangkabau. Dan berikut beberapa penjelasan mengenai hal yang ada di dalam Minangkabau itu.

Pertama kita harus mengenal dari mana asal Minangkabau sendiri, Minangkabau adalah suku yang berasal dari kota Padang provinsi Sumatra Barat. Nama Minangkabau berasal dari kata Minang dan kabau, kedua kata ini dikaitkan dengan satu legenda adu kerbau yang dijelaskan di dalam tambo.

Menurut cerita dari tambo alam, nama Minangkabau ini berasal dari kata "Minang Kabau" dan "Menang Kabau" yang mana kata ini berasal dari cerita mengenai kemenangan kerbau penduduk lokal yang berukuran lebih kecil melawan kerbau milik kerajaan Majapahit yang lebih besar.

Kedua bagaimana sistem sosial yang ada? Untuk sistem sosial ini, baik dari kekerabatan, perkawinan, dan kohesi sosial. Minangkabau dikenal sebagai etnis dengan sistem kekerabatan matrilinealnya yang sangat besar. Dalam budaya Minangkabau, warisan dan garis keturunan sendiri mengikuti jalur ibu. Yang mana dengan sistem kekerabatan ini berarti harta benda, nama keluarga, diturunkan dari ibu kepada anak perempuan dan cucu perempuannya. 

Harta warisan sendiri terbagi dua yaitu, harta pusako tinggi (harta yang diwariskan secara turun-temurun) dan harta pusako randah (harta yang berasal pada hasil usaha ayah dan ibu selama terkait pernikahan).

Dalam adat Minangkabau, proses dalam rangkaian acara pernikahan disebut baralek. Terkait dengan perkawinan pada suku Minangkabau terdapat larangan kawin sasuku, karena jika kedua mempelai sasuku maka tidak memperbolehkan untuk menjalin hubungan pernikahan. Larangan ini didasari pada kepentingan yang lebih besar untuk menjaga kualitas keturunan dan melaksanakan ajaran agama.

Pada pernikahan dalam adat Minangkabau adanya uang jemputan yang merupakan tradisi perkawinan ini. Jika pihak perempuan tidak mampu memberikan uang jemputan maka pihak perempuan dapat bernegosiasi atau membatalkan acara pernikahan tersebut. Besarnya uang jemputan biasanya berdasarkan besarnya pangkat mempelai pria, jika pangkatnya semakin besar maka, uang jemputannya semakin mahal.

Dalam kohesi sosial, menunjukkan bagaimana perantau etnis Minangkabau ini saling mengenal satu sama lain dan hidup berdampingan, yang berarti etnis Minangkabau masih mempertahankan hubungan kekerabatan atau kekeluargaan.

Berikut beberapa hal yang terkait mengenai hal yang ada di dalam suku Minangkabau sendiri. Tradisi yang ada di dalamnya tidak luput dengan sejarah dan agama yang saling bersinggungan satu sama lain.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun