Maka dari itu kita baiknya dapat mempertimbangkan pengetahuan tentang hari raya, selalu menjaga kesopanaan dan rasa menghargai kepada agama lain, jauhilah hal-hal yang membuat kesalahpahaman dalam konteks memberi selamat hari raya karena Kembali lagi ini menyangkut kepada kepercayaan atau budaya orang lain, selanjutnya konsisten dalam Tindakan, jika kalian memberi selamat lakukan dengan kesadaran bahwa kalian menghargai keberagaman agama dan budaya yang ada di Masyarakat Indonesia, dan yang terakhir dan yang pasti adalah menghormati perbedaan, dalam hal ini kita harus dapat menghormati hari raya mereka dan hindari mengesampingkan dan meremehkan makna dan nilai dari hari raya.Â
Contohnya tetap berada didalam rumah ketika hari raya nyepi umat hindu berlangsung, dalam bukan niatan untuk mengikuti ajaran mereka melainkan menghargai dan menghormati kepercayaan dan budaya agama lain, agar tetap terjalinnya hubungan yang baik dalam lingkup Masyarakat.Â
Karena manusia itu makkluk sosial yang mana manusia membutuhkan orang lain dalam kehidupannya agar bisa hidup dalam kesejahteraan Bersama, dan juga sebagai Masyarakat Muslim Indonesia dapat melaksanakan salah satunya Pancasila ke-3 yang berbunyi Persatuan Indonesia.Â
Dari cara pandang atau sikap yang disebut moderasi beragama, hal ini dapat menghasilkan kedamaian dan kesejahteraan Bersama tanpa adanya permasalahan antar agama ataupun permasalahan internal dalam agama sendiri, seharusnya kita dapat membuka pemikiran kita dan bersikap moderat ataupun bersikap toleran, apalagi kepada agama lain.Â
Hal ini juga dapat menjadi positif dalam mengubah pandangan agama lain kepada Masyarakat Muslim tentunya di Indonesia dalam mencontohkan hal-hal yang baik.Â
Tidak hanya Masyarakat Muslim Indonesia yang harus moderasi beragama. Negara pun harus turun dalam hal-hal ataupun yang menyangkut kemaslahatan Masyarakat. Tetapi negara juga mempunyai batasan kapan negara harus campur tangan, dan kapan harus lepas tangan.Â
Yang pertama negara harus hadir dalam mengatur, dalam hal ini negara harus mengatur dalam menegakkan syariat (norma hukum) agama yang terkait dalam nilai-nilai umum atau universal, yang kebenerannya disetujui oleh semua agama dalam negara itu.Â
Yang kedua negara boleh hari mengatur organisasinya dan operasionalnya, teapi tidak dalam praktik ritual keagamaannya, contohnya negara boleh mengatur organisasi seperti yang kita ketahui di Indonesia ada NU (Nahdhotul Ulama') dan Muhammadiyah.Â
Dan neagra boleh mengatur opersionalnya seperti mengatur acaranya agar tetap terjaga dan tidak menganggu ataupun melanggar hukum. Dan tidak boleh dalam mengatur praktik ritual keagamaannya, karena itu sudah menyinggung kepada kepercayaan dan budaya pribadi setiap orangnya atau kumpulannya.Â
Dan yang ke tiga negara tidak boleh mengatur, dalam mewajibkan ataupun melarang, karena dalam syariat agama kebenerannya bahkan masih diperdebatkan di kalangan salah satu agama ataupun syariat yang berbentuk pribadi ataupun individual.Â
Maka harus diperhatikan bahwa tiga hal tadi adalah batasan dari relasi agama dan negara. Jadi ini adalah pelajan bagi kita sebagai Masyarakat Muslim Indonesia agar tidak melewati batas akan suatu perbuatan, apalagi perbuatan yang sudah menyinggung hal-hal spiritual seperti agama atupun budaya.