Dalam kehidupan modern saat ini, minum-minum dan berjudi seringkali dianggap sebagai hiburan, pelarian dari stres. Namun Al-Quran memberikan pandangan yang jelas dan tegas mengenai kedua persoalan ini. Karena pandangan ini berasal dari kitab suci umat Islam, penting untuk memahami mengapa alkohol dan perjudian dilarang dan apa dampaknya terhadap individu dan masyarakat.
" Miras dalam Al-Qur'an  "
Minuman keras atau alcohol dalam al qur"an  adalah bagian dari banyak budaya di seluruh dunia.  Dalam Al-Qur'an,  beberapa ayat berbicara dengan jelas tentang alkohol. Salah satu ayat yang paling terkenal adalah:
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar (minuman keras), berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." (QS. Al-Ma'idah: 90). Ayat ini dengan jelas menyatakan bahwa minuman keras (alkohol) merupakan perbuatan setan yang harus di hindari Dalam konteks ini, meminum alkohol dianggap  lebih banyak ruginya daripada manfaatnya.
Dampaknya terhadap kesehatan fisik dan mental, serta potensi perilaku kriminal atau kekerasan, menjadikannya  berbahaya bagi individu dan masyarakat. Selain itu, Al-Qur'an juga menjelaskan bahwa minuman keras dapat menghalangi seseorang dari mengingat Allah dan melaksanakan shalat:
"Setan itu hanya bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)." (QS. Al-Ma'idah: 91)
Dari sudut pandang Al-Qur'an, kemampuan  mengingat Allah dan menunaikan ibadah  khusyuk sangatlah penting. Alkohol, dengan efeknya yang mengaburkan kesadaran, dapat mencegah hal ini. Judi dalam Al-Qur'an Perjudian, seperti halnya alkohol, juga dilarang dalam Al-Quran.  Perjudian sering kali dilihat sebagai cara cepat untuk menghasilkan uang atau bersenang-senang. Namun Al-Qur'an menawarkan pandangan yang berbeda.
 Kalimat larangan miras juga melarang perjudian:
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar (minuman keras), berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." (QS. Al-Ma'idah: 90)
Perjudian diyakini sebagai perbuatan setan yang menimbulkan kebencian dan permusuhan. Hal ini dikarenakan perjudian seringkali menimbulkan konflik antara pemenang dan pecundang serta dapat merusak kehidupan finansial seseorang. Al-Qur'an mengajarkan bahwa kekayaan yang diperoleh dengan cara haram, seperti perjudian, tidak akan mendatangkan keberkahan dalam hidup.
Lebih lanjut, Al-Qur'an menyatakan bahwa judi dapat menghalangi seseorang dari mengingat Allah dan menjalankan ibadah dengan baik:
"Setan itu hanya bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)." (QS. Al-Ma'idah: 91)
Dengan demikian, dari sudut pandang Al-Qur'an, judi adalah aktivitas yang merusak, baik secara moral, spiritual, maupun sosial.Kesimpulan Alkohol dan perjudian, meskipun sering dianggap sebagai bentuk hiburan atau pelarian dari stres, mempunyai dampak negatif yang besar dari sudut pandang Al-Quran. Kedua hal tersebut tidak hanya merugikan kesehatan fisik dan mental seseorang, tetapi juga menghalangi seseorang untuk mengingat Allah dan menunaikan ibadahnya dengan penuh ketaqwaan.
 Menurut Al-Qur'an, menghindari alkohol dan perjudian adalah langkah penting menuju kehidupan yang diberkati dan beruntung.
 Sebagai umat Islam, memahami dan merenungkan ajaran-ajaran ini dapat membantu kita menjalani kehidupan yang lebih baik, baik secara spiritual maupun sosial.