Mohon tunggu...
Sabila Putri Afifah
Sabila Putri Afifah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Jurnalistik yang lagi nyari hobi baru

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Permasalahan TPA Sarimukti Tak Kunjung Usai, Siapa yang Salah?

3 Juli 2024   23:50 Diperbarui: 3 Juli 2024   23:54 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kondisi TPA Sarimukti yang sudah overload (Sumber: Sabila Putri Afifah)

Sampah selalu menjadi permasalahan yang tak kunjung usai. Pengelolaan sampah masih menjadi tugas penting yang perlu diatasi di seluruh wilayah Indonesia. Tempat Pembuangan Akhir (TPA) masih menjadi isu sensitif yang akan selalu menjadi perdebatan tak berkesudahan. Pesatnya pertumbuhan penduduk berbanding lurus dengan jumlah penghasilan sampah. Menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS), kepadatan penduduk di Kota Bandung mencapai angka 9,347 jiwa/ha pada tahun 2022.

Di samping adanya kepadatan penduduk, keterlibatan seluruh pihak yang berkepentingan dan memiliki wewenang memiliki perspektif beragam dalam pengelolaan lingkungan serta tumpukan sampah. Seluruh pihak-pihak yang terlibat dan terkena dampak dalam permasalahan ini harus menjadi aktor utama dalam persoalan sampah sehingga dapat teratasi sedikit demi sedikit. Dalam menangani masalah ini, peran masyarakat, pegiat lingkungan, hingga pihak berwenang diperlukan untuk mencari solusi. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) menjadi pelaku utama dalam pembuatan kebijakan pengelolaan limbah.

TPA Sarimukti menjadi tempat pembuangan akhir sampah yang menjadi patokan dalam manajemen limbah suatu wilayah. Namun, permasalahan mengenai bagaimana keberlanjutan dari TPA ini masih menjadi perbincangan dan perdebatan yang memperlihatkan adanya konflik mendalam di kalangan pemegang kebijakan. Selain pemegang kebijakan, produsen-produsen besar pun masih kurang memperhatikan dampak akhir dari limbah yang mereka hasilkan. 

Banyaknya persoalan terkait pengolahan serta pengelolaan sampah ini menghasilkan permasalah baru seperti kapasitas TPA yang sudah over kapasitas hingga terjadinya kebakaran di TPA Sarimukti pada Agustus 2023. TPA Sarimukti pada awalnya merupakan solusi sementara untuk mengatasi pembuangan akhir yang sempat terganggu karena adanya insiden TPA Leuwigajah pada tahun 2005. Sebelum menjadi Tempat Pembuangan Akhir (TPA), Sarimukti merupakan Tempat Pengolahan Kompos (TPK) sebelum akhirnya efektif menjadi tempat pembuangan sampah yang menampung sampah dari wilayah Bandung.

Penentuan Lokasi TPA ini pada awalnya menuai konflik antara pemerintah dengan warga sekitar yang sebelumnya direncanakan akan berada di Cimerang-Cipatat hingga akhirnya Sarimukti menjadi lahan perhutani yang dipilih. Sebagai TPA yang dipilih untuk menggantikan TPA Leuwigajah, syarat-syarat teknis ideal sebuah TPA harus dipenuhi jika merujuk pada Permen PU Nomor 03/PRT/M/2013 tentang penyelenggaraan sarana dan prasarana persampahan dalam penanganan sampah rumah tangga dan sejenis. Melihat keadaan TPA yang pernah terbakar dan sudah melebihi kapasitas dari yang seharusnya, syarat-syarat ideal sebuah TPA tidak kunjung dicicil untuk dibangun di TPA ini, padahal sudah beroperasi sejak tahun 2006.

Terdapat pengabaian yang serius dan berakibat pada pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh air lindi (leachate) yang beracun sehingga berbahaya bagi kesehatan. Air lindi ini bahkan dapat terlihat secara jelas jika melewati jalan menuju TPA Sarimukti. Air lindi yang mengalir tersebut kemudian mencemari badan air hingga akhirnya mengalir ke Sungai Besar Citarum. Pencemaran air yang terjadi bisa sangat mengkhawatirkan. Diperlukan akses dan proses yang panjang hingga akhirnya air dapat digunakan kembali sebagai air bersih. Pencemaran air ini dapat menimbulkan dampak besar bagi masyarakat. 

Indeks Kualitas Air Sungai atau IKA merupakan penilaian yang dilakukan untuk menunjukan kualitas air permukaan dengan menghitung data kualitas air. Dari hasil wawancara dengan Irene Irmamuti selaku Kepala Seksi Rehabilitasi Lingkungan Hidup DLHK Kota Bandung, terdapat hasil perhitungan IKA bahwa indeks kualitas air sungai di Kota Bandung 2023 sebesar 48,13 dan termasuk kepada kategori buruk.

Dari insiden kebakaran yang terjadi di TPA Sarimukti, puntung rokok dan pemulung menjadi kambing hitam. Padahal, SOP di TPA harus lebih ketat dan dijadikan kawasan terbatas. Idealnya, yang berkepentingan untuk memasuki area TPA hanya pengawas, petugas, serta pihak yang sedang melakukan penelitian. Prosedur yang dilakukan di TPA belum diimplementasikan dengan baik terbukti dengan masih banyak hilir masuk dari pihak-pihak tidak berkepentingan yang seharusnya dibatasi.

Terdapat kemungkinan adanya unsur kesengajaan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu dengan cara membakar sampah untuk mengurangi jumlah sampah yang ada. Unsur  politik yang terdapat di dalam permasalahan ini tidak dapat diabaikan. Pihak-pihak tertentu bisa jadi memanfaatkan hal ini untuk mendapatkan keuntungan sesuai kepentingan mereka. TPA dengan luas sebesar 43,44 hektar tersebut sudah mengalami overload sejak tahun 2017 yang mencapai 14 juta ton, dari yang seharusnya hanya dapat menampung hingga 2 ton sampah. Sejak tahun 2016 hingga 2023, rata-rata truk sampah yang masuk ke TPA Sarimukti mencapai lebih dari 140.000 kontainer setiap tahunnya. Menurut Open Data Jawa Barat, jumlah truk masuk hingga tahun lalu mencapai 130.000 sampah dengan Kota Bandung sebagai penyumbang sampah terbanyak. 

Persiapan untuk menjadikan TPPA S Legok Nangka pun belum rampung hingga saat ini. Berdasarkan pernyataan dari Dicky Prasetyo selaku Staf Pelayanan Operasional Analisis DLH Jawa Barat, posisi TPPAS Legok Nangka memiliki dinamika yang panjang dengan berbagai pertimbangan dan persiapan yang detail. "Kami akan memaksimalkan penggunaan TPA Sarimukti hingga Legok Nangka mulai beroperasi" Ujar Dicky. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun