PERTUMBUHAN EKONOMI SEJAK PANDEMI COVID 19: PERAN PENTING Â UMKM
Saat akhir tahun 2019, dunia menghadapi masalah yang signifikan. Berawal dari munculnya penyakit yang disebabkan oleh virus Corona, hampir semua aspek kehidupan mengalami perubahan yang mengkhawatirkan dan mendebarkan orang banyak secara global. Virus ini menyebabkan infeksi saluran pernafasan, bahkan dalam kelompok demografi tertentu dapat menyebabkan gejala yang parah hingga kematian. Secara resmi Covid-19 sudah diputuskan menjadi bencana non-alam nasional oleh Bapak Presiden Joko Widodo di dalam Keppres Nomor 12 tahun 2020 dan menetapkan sebagai awal terjadinya pandemi pada 31 Maret 2020.
Bisnis mikro, kecil dan menengah (UMKM) mempunyai tugas pokok dalam menstabilkan suatu ekonomi di negara selama pandemi COVID-19, agar UMKM dapat tetap menjadi penggerak ekonomi negara maka mereka harus terus didorong. Bisnis mikro, kecil dan menengah merupakan suatu bisnis komersial yang dikuasai oleh individu atau badan usaha yang memenuhi kriteria, usaha mikro, seperti yang sudah dijelaskan di dalam Peraturan Undang-Undang No 20 tahun 2008. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) beranggapan UMKM memiliki peran yang sangat serius dalam kemajuan ekonomi,baik di negara maju maupun berkembang seperti Indonesia.
Peningkatan ukuran ekonomi suatu negara dapat didefinisikan sebagai pertumbuhan ekonomi yang dapat dihitung dengan metric, seperti Gross Domestic Product (GDP). Pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan sangat penting untuk pembangunan ekonomi suatu negara, tetapi pertumbuhan yang tidak berkelanjutan dapat mengakibatkan konsekuensi yang merugikan. Seperti pengangguran, kemiskinan, dan kerusakan lingkungan. Presiden Republik Indonesia telah memberikan arahan untuk membangun UMKM naik kelas dan modernisasi koperasi dalam upaya membangun ekonomi kerakyatan. Berkontribusi 60,5% terhadap PDB dan 96,9% terhadap penyerapan tenaga kerja melalui unit usaha 99% dengan data tersebut, maka UMKM telah memiliki kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Menurut Menaker, angka pengangguran meningkat sekitar tiga sampai lima persen akibat dari pandemi COVID-19. Sebelumnya pada Februari 2022 data BPS menunjukkan bahwa ada sekitar 6.882.200 orang yang terdaftar sebagai pengangguran. Karena sektor UMKM berkontribusi secara signifikan terhadap pengangguran di Indonesia setiap tahunnya, sektor ini terbukti mampu menyerap jumlah tenaga kerja yang besar. Dengan jumlah UMKM yang terus meningkat setiap tahunnya, pengangguran secara tidak langsung juga akan berkurang. Kualitas dan kreativitas UMKM juga memiliki peluang membuka kesempatan dan meningkatkan pendapatan bagi pengusaha. Kemudian, jenjang pendidikan yang tinggi juga tidak diharuskan, maka para penduduk yang memiliki pendidikan rendah bisa mewujudkan usahanya. Saat ini UMKM di Indonesia bahkan dapat menyelamatkan negara dari resesi, karena memiliki daya tahan ekonomi yang kuat.
Hubungan antara bisnis mikro, kecil dan menengah (UMKM) dengan jenjang kemiskinan di NKRI sangat erat. Contoh salah satunya adalah pengentasan kemiskinan di Jawa Tengah, di mana roda perekonomian yang digerakkan oleh UMKM memainkan peran sekitar 50% dalam pengentasan kemiskinan. Selain itu, UMKM memainkan peran penting dalam sektor non-migas.  Dari  tahun  2002  hingga 2005.
UMKM menyumbangkan 19,22% hingga 22% dari sektor non-migas Indonesia serta menyumbang ekspor pada industri pengolahan, khususnya pakaian, tekstil dan sepatu. Selain itu, UMKM memiliki potensi untuk mengurangi dominasi usaha skala besar. Ini karena usaha skala besar beroperasi dalam struktur pasar monopolistic dan oligopolistic, di mana hambatan masuk bagi pengusaha baru sangat tinggi. Di sisi lain, UMKM memiliki hambatan masuk yang lebih rendah, membuatnya lebih mudah bagi pengusaha baru untuk memulai dan menjalankan bisnis mereka.
Karena kapasitasnya di Indonesia semakin membesar, tentunya permasalahan yang datang pun tidak mudah untuk dihindari. Permasalahannya yaitu seperti terbatasnya akses ke pembiayaan, kesiapan digital, dan akses ke pemasaran. Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah telah membantu UMKM dengan berbagai program, seperti Program Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia, Program Pemakaian Sistem Digital pada pemasaran, Pengukuhan Program Lulusan Wirausaha Kartu Pra Kerja melalui Kredit Usaha  Rakyat serta UU Cipta Kerja.
Program Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia bertujuan untuk mendorong masyarakat untuk menghargai produk buatan dalam negeri dan memakai barang khas UMKM setempat, karena buatan anak bangsa yang perlu dilestarikan. Selanjutnya, Pemerintah mendorong industri kecil dan menengah untuk bergabung dengan platform digital, dan diharapkan dapat meningkatkan jumlah industri kecil dan menengah, menciptakan nilai bagi IKM/UKM dan meningkatkan permintaan produk UMKM lokal. Pemerintah kemudian membuat program UU Cipta kerja untuk mendukung pengembangan UMKM meningkatkan efisiensi dan kompetitifitas ekonomi global dengan melindungi dan memudahkan akses ke perizinan, rantai pasok, pembiayaan, dan pasar.
Namun, hingga saat ini kebijakan pemerintah dan lingkungan yang mendukung dinilai belum optimal. Kejadian tersebut bisa kita amati dengan melihat dari suatu kebijakan yang dibuat seringkali melampaui batas, tetapi kurang ampuh dalam pelaksanaannya sehingga membuat kebijakan sedikit tidak terarah dan komprehensif. Kelemahan organisasi, manajemen, dan penguasaan teknologi juga harus diperbaiki. UMKM dapat lebih kompetitif dengan pelaku ekonomi lainnya, perkembangan UMKM membutuhkan simpati yang tinggi dari masyarakat dan tentunya Pemerintah juga harus senantiasa ikut andil di dalamnya. Pemerintah harus mendorong dalam proses memberdayakan UMKM untuk terus hidup dan berkembang secara efisien, meningkakatkan upaya pada saat proses pemberdayaannya, dan menaikkan mutu Sumber Daya Manusia melalui program pelatihan tenaga kerja secara gratis.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H