Nama: Sabella Angie Maharani Putri
NIM: 212121012
Prodi/Kelas: Hukum Keluarga Islam/4C
Mata Kuliah: Hukum Perdata Islam di Indonesia
Dosen: Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.
PENGERTIAN HUKUM PERDATA ISLAM DI INDONESIA
Hukum Perdata Islam di Indonesia adalah suatu sistem hukum yang mengatur hubungan hukum antara individu atau badan hukum dalam konteks hukum perdata, namun dengan dasar prinsip-prinsip hukum Islam atau syariah. Hukum Perdata Islam ini berlaku untuk semua warga negara Indonesia yang beragama Islam, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun yang tinggal di luar negeri.
Hukum Perdata Islam di Indonesia bersumber dari Al-Quran, Hadits, ijtihad (usaha menggali hukum dari sumber yang ada), dan pendapat para ulama. Sumber-sumber hukum ini membentuk prinsip-prinsip dasar hukum Islam yang kemudian diaplikasikan dalam sistem hukum perdata di Indonesia. Tujuan dari Hukum Perdata Islam di Indonesia adalah untuk memastikan keadilan dan keadilan bagi individu atau badan hukum dalam masyarakat Muslim.
Hukum Perdata Islam di Indonesia didasarkan pada prinsip-prinsip hukum Islam yang dikenal sebagai syariah. Syariah adalah aturan-aturan hukum yang berasal dari Al-Quran dan Sunnah, serta ijtihad (usaha menggali hukum dari sumber yang ada) oleh para ulama.
Hukum Perdata Islam di Indonesia diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Selain itu, ada juga beberapa lembaga dan badan hukum Islam di Indonesia, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pengadilan Agama, yang bertanggung jawab untuk memperjuangkan dan mengembangkan hukum perdata Islam di Indonesia.
Beberapa aspek penting yang diatur oleh Hukum Perdata Islam di Indonesia antara lain: