Mohon tunggu...
syarifuddin abdullah
syarifuddin abdullah Mohon Tunggu... Penulis - Penikmat Seni dan Perjalanan

Ya Allah, anugerahilah kami kesehatan dan niat ikhlas untuk membagi kebaikan

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Membayar Zakat Penghasilan

10 Juni 2016   21:03 Diperbarui: 10 Juni 2016   21:14 4269
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Zakat Penghasilan, Dokumen Pribadi

Setiap bulan Ramadhan, banyak Muslim bertanya dan ingin membayar zakat penghasilannya, dan para ustadz menceramahkannya dilayar kaca dan corong radio. 

Kenapa di bulan Ramadhan? Sebenarnya, bayar zakat mal (penghasilan) tidak harus di bulan Ramadhan. Tapi karena pertimbangan praktis, biar gampang mengingatnya, sekaligus konon untuk memanfaatkan momentum pahala tinggi di bulan Ramadhan, sebagian besar Muslim membayar zakat hartanya di bulan Ramadhan.

Sekedar menyegarkan ingatan, berikut penjelasan singkat tentang 3 (tiga) syarat utama yang perlu diketahui terkait membaya rzakat pengasilan dan contoh perhitungan praktisnya:

1. Jumlah harta telah memenuhi nishab (batas minimal), yang setara 85 gram emas (pada Juni 2016 harga emas sekitar 600.000x 85 gram emas = Rp51.000.000).

2. Hitungan nishab yang menjadia cuan adalah saldo harta setelah dikurangi kebutuhan pokok (sandang, pangan,papan) dan utang yang jatuh tempo.

3. Harta itu sudah (dan/atau diasumsikan) telah dimiliki selama satu tahun (satu haul). 

Ilustrasi praktis:

·        Penghasilan Rp15.000.000 per bulan x 12 bln= Rp180.000.000,-

·        Pengeluaran/kebutuhan pokok: Rp7.000.000 x12 bln = Rp84.000.000,-

·        Pengeluaran untuk bayar utang misalnya kredit rumah dan kendaraan yang sudah jatuh tempo sebesar Rp3.000.000 x 12 blm= 36.000.000,-

·        Berarti saldo penghasilan bersih adalah Rp60.000.000(Rp180.000.000 dikurangi Rp120.000.000 yang merupakan gabungan kebutuhan pokok Rp84.000.000dan utang/kredit Rp36.000.000). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun