Pertama, turun ayat Quran (QS An-Nahl, ayat 67) yang menyebutkan khamar itu memiliki manfaat dan mudharat. Ketika itu, para sahabat Nabi yang peminum masih aktif meminum khamar.
Kedua, ayat Quran (QS Al-Baqarah, ayat 219), yang menjelaskan bahwa meskipun khamar memiliki manfaat dan mudharat, tetapi mudharat-nya lebih besar daripada manfaatnya. Sampai ke tahapan kedua ini, sebagian sahabat Nabi yang peminum tetap masih aktif meminum khamar.
Ketiga, ayat Quran (QS An-Nisa', ayat 43) yang melarang mendekati dan menunaikan shalat ketika sedang mabuk. Ketika ayat ini diturunkan, sahabat Nabi pecandu khamar mulai mengurangi minum khamar, dan tidak lagi meminum khamar hingga mabuk jika sudah mendekati waktu shalat.
Keempat, ketika akhirnya turun wahyu (QS Al-Maidah, ayat 90-91) yang mengharamkan khamar secara total, kontan para sahabat Nabi merespon larangan itu dengan ketaatan penuh dan tanpa menggerutu.
Diriwayatkan, sahabat yang sedang meminum khamar langsung memuntahkannya. Sebagian sahabat bahkan mengalami khamar sudah mencapai tenggorokannya, dan langsung memuntahkannya.
*-*-*
Jika Anda mengikuti jadwal puasa wajib Ramadhan mulai Senin 11 Maret 2024 (atau Selasa 12 Maret 2024), sekali lagi, berpuasalah semata dan hanya karena mentaati perintah keagamaan. Jika kemudian muncul efek positif setelah berpuasa, bersyukurlah!
Syarifuddin Abdullah | Jakarta, 10 Maret 2024/ 29 Sya'ban 1445H
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H