Mohon tunggu...
syarifuddin abdullah
syarifuddin abdullah Mohon Tunggu... Penulis - Penikmat Seni dan Perjalanan

Ya Allah, anugerahilah kami kesehatan dan niat ikhlas untuk membagi kebaikan

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Tenggelamnya Kapal Lestari Maju di Selat Selayar

3 Juli 2018   20:35 Diperbarui: 3 Juli 2018   20:36 836
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber foto: regional.kompas.com

Belum juga terlipur lara dan duka akibat kasus tenggelamnya Kapal Motor (KM) Sinar Bangun di Danau Toba pada 18 Juni 2018, hari ini (Selasa, 3 Juli 2018) kita kembali berduka atas peristwa kecelakaan tenggelamnya (atau kandasnya) KM Lestari Maju di Selat Selayar, yang membawa sebanyak 139 orang.

Sejak kasus tenggelamnya kapal Titanic di Samudra Atlantik Utara pada tanggal 15 April 1912, dalam pelayaran dari Eropa ke Amerika, akibat menabrak gunung es, sampai kasus KM Lestari Maju, ada beberapa pemandangan yang hampir sama dalam setiap kecelakaan kapal di perairan (laut atau sungai).

Pertama, soal sekoci dan pelampung yang tersedia di setiap kapal (besar-sedang-kecil), konon tak pernah tersedia dalam jumlah cukup sesuai dengan jumlah penumpang. Artinya, selalu jumlah penumpang lebih banyak daripada jumlah sekoci atau pelampung.

Jangan heran, setiap terjadi peristiwa tenggelamnya kapal penumpang akan terlihat banyak penumpang yang tak kebagian pelampung atau sekoci. Atau kebagian pelampung, tapi tak kebagian sekoci.

Kedua, soal manifest penumpang yang juga tak pernah sesuai dengan jumlah riil penumpang. Ini bukan monopoli kasus Indonesia saja. Di banyak negara berkembang, umumnya jumlah penumpang akan lebih banyak daripada jumlah nama yang tercamtum dalam manifes. Di sini banyak kepentingan yang bermain.

Biasanya, kapal-kapal fery yang melayani rute penyeberangan yang relatif pendek (pelayaran sekitar dua sampai tiga jam) seperti jarak antara Bira-Selayar, atau antara Merak-Bakauheni, akan banyak penumpang yang oleh berbagai pihak di pelabuhan (mulai dari oknum pelabuhan, oknum awak kapal, calo darat, atau mungkin preman pelabuhan) "ditolerir" untuk tidak dimasukkan dalam manifest.

Sebenarnya, penumpang yang namanya tak tercamtum di manifest dapat dikategorikan "Penumpang gelap". Posisinya persis seperti penumpang bus yang naik di tengah jalan, yang uang sewanya menjadi urusan supir dan kenek, karena penumpang yang masuk manifest adalah penumpang yang resmi berangkat dari terminal keberangkatan.

Kalau sesekali sempat menumpang kapal kapal fery rute pelayaran pendek, kita kadang menemukan banyak pedagang asongan yang berjualan di atas kapal. Para pedagang asongan ini umumnya tidak terdaftar dalam manifest. Namun seperti lazimnya, manifest hanya akan dipersoalkan ketika terjadi kecelakaan. Dalam kondisi normal, manifest akan diposisikan business as usual.

Ketiga, tiap kecelakaan kapal di laut, mau kapal besar, sedang ataupun kecil, tetaplah tenggelam di laut dan pasti basah. Tak peduli mau disebut kandas atau kebakaran. Dekat pantai ataupun di laut lepas. Intensitas kepanikannya sama. Bagi yang tidak bisa berenang, kemungkinan tewasnya lebih tinggi. 

Namun yang bisa berenang juga tidak bisa berharap banyak. Sementara tim penuh evakuasi paling cepat datang mungkin dalam hitungan jam. Korban sudah terlanjur berbilang. Dan namanya arus laut, makin lama makin luas radius persebaran penumpang yang terapung di laut, dan kemungkinan menjadi korban tewas atau korban hilang semakin besar.

Ketika artikel ini ditulis, proses evakuasi penumpang Lestari Maju di Selat Selayar masih sedang berlangsung. Laporan awal menyebutkan, 12 orang tewas, dan 8 orang berhasil dievakuasi dengan selamat. Berdoa tulus semoga penumpang lainnya selamat dan diselamatkan.

 Syarifuddin Abdullah | 03 Juli 2018 / 19 Syawwal 1439H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun