Mohon tunggu...
Sabar Nur
Sabar Nur Mohon Tunggu... Wiraswasta -

Tetap berusaha baik, sekalipun seringkali terkendala. Hidup adalah untuk terus belajar.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

KPK, Begitu Sulitkah Menjerat Koruptor di Indonesia?

9 Maret 2017   01:22 Diperbarui: 9 Maret 2017   22:02 445
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Penegakan Hukum adalah salah satu kewajiban dari Pemerintah yang sedang berkuasa, disamping berbagai macam kewajiban lainnya. Penegakan Hukum juga menjadi salah satu tolok ukur keberhasilan sebuah Pemerintahan dalam menjalankan Pemerintahannya. Pelanggaran terhadap undang-undang serta  kesalahan-kesalahan dalam Pengambilan Kebijakan yang kemudian merugikan negara, baik yang terjadi di masa Pemerintahannya maupun Pemerintahan sebelumnya, selayaknya diselesaikan dengan tuntas.

Penegakan Hukum juga seharusnya dilakukan dengan tanpa pandang bulu. Setiap Pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun, ketika telah ada cukup Bukti Permulaan, maka seharusnya segera diusut tuntas. Kita semua mengetahui bahwa masih banyak Kasus-kasus besar yang terjadi sejak lama, gaungnya seperti tak terdengar lagi.

Bahkan 2 Kasus besar telah dinyatakan tidak dilanjutkan, alias tutup buku, yakni kasus dugaan korupsi dan penyalah-gunaan kewenangan dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan bailout Bank Century, serta kasus pemberian Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKLBLBI). Kedua Kasus tersebut oleh KPK telah dinyatakan ditutup. Hal ini menunjukkan kepada kita bahwa Penegakan Hukum di Indonesia masih lemah. Dalam hal ini dapat diartikan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah kalah dengan para Koruptor.

Seperti diketahui, KPK baru saja menutup perkara dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI yang dikeluarkan pemerintah pada tahun 2002. Audit BPK terhadap penggunaan dana BLBI tersebut, menyimpulkan telah terjadi indikasi penyimpangan sebesar Rp 138,4 Triliun dari total dana BLBI yang dikucurkan pada bulan Desember 1998, sejumlah Rp 147,7 triliun kepada 48 bank bermasalah. Sebesar 93,70% dari Dana BLBI tersebut terindikasi diselewengkan.

Selain itu, KPK juga menutup kasus Bank Century pada dua hal, yaitu kasus pemberian FPJP dengan total kerugian negara sebesar Rp689 Miliar, dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik yang membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp6,762 Triliun.

Hal itu sangat mengejutkan. KPK yang sudah diberikan Kewenangan yang luar biasa, tidak mampu mengusut tuntas Kaus-kasus tersebut. Sejauh ini, KPK beralasan bahwa tidak memiliki dua alat bukti yang cukup untuk penetapan tersangka kasus BLBI. Sedangkan untuk Kasus Century, KPK beralasan belum memiliki temuan Bukti Baru (novum), untuk dilanjutkan pascavonis 15 tahun penjara bagi Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya.

Tentu semua rakyat Indonesia berharap, KPK akan bisa mencengkeram kuat setiap masalah Korupsi di Indonesia. Tidak mudah menyerah, sekalipun memang sulit mengungkapnya. Selain kedua Kasus tadi, masih banyak lagi Kasus-kasus besar yang harus ditangani, antara lain, Kasus Hambalang, dan juga yang saat ini sedang gencar diperbincangkan, Kasus Korupsi e-KTP, dan yang samar disuarakan, yakni Kasus Pengadaan IT KPU, yang dulu mulai diangkat oleh Antasari Azhar, tapi kemudian terhenti, karena beliau dipenjarakan.

Apakah para Pejabat yang Korup itu saling menutupi, agar terus bisa eksis dalam memperkaya diri ?. Itulah Tugas KPK untuk membongkarnya. Mulai saat ini, Kami, Rakyat Indonesia, tidak lagi mau mendengar alasan tentang penghentian perkara ataupun sulitnya menemukan Bukti Baru. Kami tidak berharap jika KPK kemudian menjadi mandul.

Musnahkan Korupsi. 

Jayalah KPK, Jayalah Indonesia.

Artikel juga tertulis di mediakita - Wordpress.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun