Efek samping dari Teori Penanggulangan ini.
Setiap tindakan tentu akan menimbulkan Efek samping yang bermacam-macam. Sistem dalam Teori ini mempunyai Efek Samping Positif dan Negatif. Efek Negatifnya adalah, harus menggeser Warga yang terdampak. Sedangkan Efek Positifnya adalah Pemprov DKI akan mendapatkan Tanah dari bekas aliran Sungai yang kemudian bisa diurug dan dimanfaatkan untuk mengganti Tanah yang terdampak dan Kepentingan lainnya, seperti Taman Kota, RTH, ataupun untuk Hunian.
Solusi untuk Efek samping Negatif Sistem ini.
Selama Program dijalankan, Warga terdampak dapat direlokasi sementara ke Rumah Susun atau Apartemen. Setelah Program selesai, diberikan Tanah Pengganti yang terletak tidak jauh dari Lokasi Program, kemudian dibangunkan Rumah kembali sesuai Luasan yang terdampak, atau diberikan Tanah Pengganti sesuai Luasan yang terdampak dan diberi Ganti Rugi atas Rumah yang dibongkar, kemudian membangunnya sendiri.
Dari penulusuran Saya melalui Peta Internet, Titik-titik Jalur Sungai yang bisa dilurukan antara lain sebagai contoh adalah di Jl. Bukit Duri, daerah Kampung Melayu, Jl. Dempo, Jl. Tj. Sanyang, Jl. Mohamad Salim di daerah Pancoran. Itu baru beberapa contoh saja. Masih banyak Titik lain yang bisa diterapi Sistem ini.
Potensi Perolehan Lahan jika Sistem ini dilakukan.
Perhitungan Luasan Tanah yang akan didapatkan dari Pelurusan Sungai pada Titik-titik yang Saya sebutkan di atas, secara kasar adalah sebagai berikut; Â Â Â Â Â Â Â Â
Lokasi
Kondisi
Luasan [m2]
Jl. Bukit Duri
Luas Lahan ditutup