Berbeda lagi dengan Pernyataan Sandiaga Uno beberapa Waktu lalu. Sandiaga Uno menyatakan bahwa DP (Down Payment) akan dilakukan bertahap dalam Jangka 6 sampai 12 Bulan dengan cara diiur (dicicil) setiap bulannya. Jika hal ini yang akan dilakukan, maka sebutan untuk KPR dengan DP Rp 0,- tidak lagi sesuai, karena Calon Debitur masih tetap harus menyiapkan DP terlebih dahulu sebelum memiliki Rumahnya.
Atas perbedaan kedua Pernyataan tersebut, tentu mereka mempunyai cara untuk menyatukannya. Kita cukup menebak-nebak dan menunggu Keputusannya.
Terlepas dari cara mana yang akan dilaksanakan oleh Mereka (Anies - Sandi), sebetulnya BRI Syariah IB telah menawarkan hal serupa, bahkan hanya mensyaratkan Pengendapan Dana selama Masa Kredit sebesar Rp 4.900.000,- tidak setinggi Rencana Anies Baswedan yang mensyaratkan Pengendapan Dana yang setara dengan DP 10%.
Menurut Saya, hal ini menjadikan Program Anies - Â Sandi perlu dikaji ulang, karena tidak lebih meringankan Calon Debitur yang notabene adalah Warga DKI.
- Tentang Biaya Provisi 0,5% dari Nilai Kredit
Dalam setiap Pencairan Kredit, tentu Kita telah mengenal Biaya Provisi, kecuali memang digratiskan. Jika tidak, maka Biaya Provisi ini harus dibayarkan oleh Calon Debitur. Dan biasanya dibayarkan ketika Aplikasi Kredit telah disetujui dan akan dicairkan, dan tidak bisa di-include-kan dengan Kredit. Karena DP Rumahnya Rp 0, maka dari harga Rumah yang Rp 144 Juta adalah merupakan Nilai Kredit yang diajukan. Biaya Provisi 0,5% dari Nilai Kredit ini adalah sebesar Rp 720.000,-
Jumlah ini memang tidaklah besar, jika dibandingkan dengan Kepemilikan Rumah. Dan Saya rasa mungkin tidak akan memberatkan Warga.
- Biaya Administrasi Kredit.
Besaran Biaya Administrasi yang ditetapkan oleh Perbankan biasanya berkisar antara Rp 250.000,- hingga Rp 500.000,-
Seperti halnya Biaya Provisi, Biaya ini mungkin juga tidak akan terasa memberatkan Warga.
- Biaya Notaris.
Khusus Program ini pada Bank Rekanan, mungkin Biaya Notaris untuk Akad Kredit, Biaya Perikatan, dan Biaya Peralihan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) akan digratiskan. Tetapi jika tidak, dan pada umumnya memang tidak, maka Calon Debitur akan dikenakan sejumlah Biaya yang bervariasi, tergantung pada Notaris Rekanan Bank. Asumsi Saya, Biaya Notaris untuk hal ini adalah berkisar antara Rp 1.500.000,- hingga Rp 2.500.000,- Terkecuali jika Beban ini akan dibiayai oleh APBD, jadi Calon Debitur tidak usah membayarnya, dan pastinya Warga akan gembira.
- Asuransi Kredit, Asuransi Jiwa dan Asuransi Kebakaran.
Entah apakah Program ini sudah Include Asuransi atau belum, tapi setiap Kredit, pihak Bank selalu akan menerapkan Asuransi untuk mengamankan Kreditnya. Dan jika telah di-Include-kan, maka Calon Debitur tak perlu membayar Biaya Asuransi. Tetapi jika belum, maka Calon Debitur akan dikenakan Biaya Asuransi untuk Jangka Waktu Kredit selama 15 Tahun.
Asuransi Jiwa termurah yang Saya ketahui adalah sebesar Rp 50.000,- per Tahun, dan dapat dibayar per Tahun. Sedangkan untuk Asuransi Kebakaran biasanya ditutup sekitar 3,75 per mil (per seribu) dari Nilai Kredit per Tahun. Jika nilai Kreditnya sebesar Rp 144 Juta, maka besaran Premi Asuransi Kebakarannya adalah Rp 8.100.000,-