Hak Asasi Manusia dan Keadilan Sosial
Menurut Hannah Arendt: Memastikan perlindungan hak asasi manusia dan keadilan sosial sebagai dasar untuk mencegah kekuasaan otoriter. Kepastian hukum harus menjadi pegangan utama sebagai implementasi Indonesia negara hukum. Kepastian ini hal mutlak tidak dapat ditawar namun realitanya kasus-kasus yang melibatkan pejabat negara tidak sama putusan pengadilannya dengan rakyat biasa. Hingga hari ini kepastian hukum terus menjadi PR bagi para pemimpin mendatang, betapa rakyat yang susah dengan keadaan harus dibebani putusan pengadilan yang tidak manusiawi. Berbeda dengan para pejabat yang mencuri uang rakyat hingga triliunan mendapat hukuman ringan bahkan mendapat potongan masa tahanan. Sebuah ironi dari negara hukum ini, seolah mimpi namun nyata. Seperti ungkapan Voltaire 'Apabila kita bicara soal uang, maka semua orang agamanya sama'. Ungkapan ini menjadi relita hari ini hingga putusan hukum pun dapat diatur oleh uang.
Penguatan Masyarakat Sipil
Menurut Alexis de Tocqueville: Mendorong pembentukan dan penguatan organisasi masyarakat sipil untuk mengimbangi kekuasaan negara. Sebagai penyeimbang dari aktualisasi program pemerintah harus dibuat organisasi masyarakat yang mengawasi jalannya program pemerintah. Pengawasan yang dilakukan oleh lembaga terkait umumnya hanya menyasar pada daerah perkotaan atau daerah yang mudah diakses. Pada daerah pelosok yang sulit akses menuju ke tempat tersebut pengawasan sering dilewatkan. Maka perlu masyarakat secara legal formal membuat organisasi yang nantinya sebagai wadah mengawasi pemerintah bahkan memberikan masukan pada rencana atau program yang sedang berjalan. Hari ini organisasi masyarakat justru banyak yang mengambil kesempatan dengan berlagak seolah berkuasa mengancam atau bertindak sesuka hati pada berbagai lembaga swasta untuk mendapat bagian dari proyek yang berjalan. Harapan yang tidak lagi sesuai pada cita-cita awal Alexis yang mengharapkan respon masyarakat dalam membuat kenyamanan di lingkungan mereka.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H