Mohon tunggu...
Sabarnuddin
Sabarnuddin Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa

Pengamat Kebijakan Publik dan Pegiat Literasi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ironi Transisi Energi ala Pemerintah

27 Juli 2024   15:40 Diperbarui: 27 Juli 2024   15:40 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Mimpi Indonesia untuk berperan aktif mengurangi emisi gas rumah kaca sebagai mitigasi krisis iklim semakin pupus dengan langkah pemerintah yang sangat mengecewakan. Pasalnya pemerintah menargetkan 12 unit Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batubara captive hingga enam tahun kedepan. PLTU batu bara captive ialah pembangkit listrik yang dibuat perusahaan untuk memenuhi kebutuhan listrik sendiri. Dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, dari 2013 hingga 2023, PLTU batu bara tawanan di Indonesia berlipat ganda hingga 10 kali lipat. 

Menurut laporan dari Global Energy Monitor (GEM) dan Center For Research on Energy and Clean Air(CREA), kapasitas terpasang PLTU captive di Indonesia sekitar 1,4 gigawatt pada tahun 2013. Pertama di dunia, satelit yang mampu pantau karbon dioksida PLTU captive diluncurkan 10 tahun kemudian atau pada tahun 2023, kapasitas terpasang PLTU captive di Indonesia mencapai 10,8 gigawat dari 117 unit. Lebih dari separuh tepatnya 67% atau 7.273 gigawatt diantaranya dipakai untuk nikel.

Disatu sisi, Indonesia mendapat pendanaan transisi energi dari mitra global melalui Just Energ Transtution Partnership(JETP) senilai US$ 20 miliar. GEM dan CREA menilai, emisi dari PLTU batubara captive merupakan ancaman utama yang harus dipertimbangkan dalam rencana implementasi JETP. Peneliti captive dan transpransi berpotensi menyabotase transisi energi indonesia. 

Analis Keuangan energi IEEFA Ghee peh  mengungkapkan meski lima dari tujuh perusahaan batubara terbesar di Indonesia tidak mengindikasikan penambahan kapasitas tambang, rencana ekspansi tambang Bayan Resurces dan Geo Energy saja dapat diperkirakan menaikkan produksi batu bara hingga 58 juta ton. Indonesia hanya mempunyai waktu kurang dari enam tahun untuk memenuhi komitmen Perjanjian Paris, yakni memangkas emisi CO2 hingga 32% pada 2030. Prospek pertumbuhan masif PLTU baru kemungkinan akan menimbulkan kekhawatiran diantara anggota Just Energy Transtion Partnernship (JETP). 

Dampak yangdihasilkan memiliki intesitas karbon yang tinggi, PLTU captive yang dioperasikan dapat menghambat dekarbonisasi dan transisi energi yang ditetapkan dalam kesepakatan JETP US$ 20 miliar. Selain itu pemerintah Indonesia melalui dokumen penurunan emisi nasional ( Nationally Determined Contribution/NDC) yang merupakan mandate Perjanjian Paris. Rencana Investasi baru di sektor batu bara diragukan akan membantu upaya Indonesia mencapai target tepat waktu.

Terakhir pemberian izin tambang pada ormas agama semakin memperjelas arah pemerintah, pengelolaan tambang yang tidak pada keahlian hanya kan memperburuk dan menjadikan perusakan terjadi semakin meluas. Langkah pemerintah yang membuat keputusan untuk memberikan izin ini dinilai banyak pihak sebagai upaya menguatkan legitimasi pemerintah. Dengan dukungan ormas agama akan meminimalisir suara sumbang yang akan mengganggu kebijakan. Penambahan izin pengelolaa tambang hanya akan menambah emisi karbon dan harapan pengurangan emisi karbon hanya omong kosong belaka.

Harapan baru untuk menuntaskan pasokan listrik dapat menggunakan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS). Dengan PLTS akan mewujudkan rencana pemerintah mengurangi emisi karbon dan biaya yang tidak sebesar penggunaan PLTU. Penggunaan alternatif untuk gedung komersial seperti pabrik, gedung perkantoran, hotel, rumah sakit, dan lainnya yang telah terbukti hemat, efektif dan efsien. 

Walaupun belum sepenuhnya untuk menyokong dan bertransformasi pada PLTS namun pemerintah sudah memberikan dukungan dengan PLTS melalui penetapan target bauran energi di Indonesia sebesar 23% pada 2025 mendatang. Penggunaan Pembangkit listrik yang lain juga menjadi pertimbangan seperti Pembangkit Listrik Tenaga Air, Pembangkit Listrik Tenaga Angin, Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa. Kajian dan implementasi tranformasi enegi hendaknya tidak sekedar diatas meja pada rapat-rapat pemerintah namun diaplikasikan segera di masyarakat.

Aturan Politis Penghambat Kebijakan

Kondisi politik menentukan sejauh mana program yang akan dilaksanakan pemerintah, termasuk berkaitan dengan izin tambang yang diobral untuk ormas agama. Upaya menguatkan legitimasi pemerintah maka perlu dibayar dengan hal yang tidak murah. Dukungan ormas besar akan memberikan sumbangsih pada kestabilan politik 'membungkam kritik' yang akan membuat pemerintah mencari jawaban pembelaan bila ormas terus bersuara. Kebijakan yang merugikan bangsa indonesia kedepan bahkan berdampak hingga ke anak cucu pasalnya emisi karbon menjadi perhatian dunia. 

Dengan iklim dunia yang semakin mengkhawatirkan pemerintah justru masih memikirkan nasib sendiri tanpa memperdulikan masa depan rakyat. Minimnya informasi membuat rakyat seolah tidak mengerti padahal ini menjadi bomerang akan menimpa pemerintah jika terus mengamini penambahan tambang batubara dengan segala keuntungan yang didapat namun harus mengorbankan rakyat yang tidak salah apa-apa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun