Mohon tunggu...
Sabarnuddin
Sabarnuddin Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa

Pengamat Kebijakan Publik dan Pegiat Literasi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Rencana Larangan TNI Berbinis Dihapuskan, Membuka Luka lama

24 Juli 2024   13:02 Diperbarui: 24 Juli 2024   13:04 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Tentara Nasional Indonesia merupakan garda terdepan dalam pertahanan negara. Anggaran pertahanan negara harus dimanfaatkan sebaik mungkin untuk profesionalisme militer. Pertahanan negara menjadi yang utama di era ancaman dari berbagai negara yang sedang perang dingin dan mengincar negara dengan sumber daya yang melimpah untuk dicari dicari celah menguasainya. Negara harus memeberikan kepastian kesejahteraan militer, sebab dengan anggaran yang besar dan kebutuhan yang cukup tidak ada lagi alasan untuk TNI mencari sumber pendapatan di luar.

Aturan berbisnis dikalangan TNI memberikan respon berbagai pihak, pasalnya ingatan publik kembali pada masa orde baru dengan wewenang yang begitu luas masa itu TNI dapat berbisnis, berpolitik praktis bahkan dengan cara-cara yang tidak dibenarkan negara yang membuat masyarakat sipil dihantui ketakutan. Saat ini pemerintah sedang menyiapkan daftar inventerarisasi masalah (DIM) revisi atas UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, namun belum terdapat kesamaan pandangan di internal pemerintah soal aturan larangan berbinis bagi anggota TNI.

 Mengenai usulan dari TNI anggota Komisi I DPR  RI dari fraksi Golkar Dave Laksono menilai usulan penghapusan pasal terkait larangan prajurit TNI aktif berbisnis harus dikaji secara mendalam. Menurutnya dampak terhadap tugas dan fungsi TNI harus dipertimbangkan sebelum membuat aturan. Menurutnya daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU TNI awal yang diterima hanya membahas soal batasan usia pensiun prajurit. Mengenai usulan penghapusan pasal TNI berbisnis belum ada dalam DIM awalnya. Dalam pasal 39 dalam UU TNI Tahun 2004  yang hendak direvisi ialah: pasal 39 prajurit dilarang terlibat dalam:1. Kegiatan menjadi anggota partai politik. 2. Kegiatan politik praktis 3. Kegiatan bisnis 4. Kegiatan dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilihan umum dan jabatan politis lainnya. Isi UU ini telah jelas mengatur larangan anggota TNI yang didalamnya akan menganggu profesionalisme TNI. Kepala Staf Angkatan Darat(KASAD) TNI Maruli Simanjuntak mengatakan penghapusan pasal ini tidak akan jadi masalah, pemaknaan 'berbisnis' ini sah saja bila dilakukan oleh prajurit diluar jam dinas. Dia meyakini kekhawatiran akan TNI menggunakan kekuatan dalam berbisnis sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman. 

Dia meminta semua pihak bersikap tenang alias tidak khawatir akan hal ini. Ironi di negara ini bagaimana bisa anggaran negara yang begitu besar yang seharusnya mampu untuk menyejahterakan TNI sebagai pasukan pertahanan negara, justru pemerintah sibuk membolehkan mereka mencari penghasilan yang akan membuat masalah baru dalam tubuh TNI. Penolakan juga disampaikan oleh mantan Panglima TNI yang saat ini menjabat Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, ia tidak setuju anggota TNI menjalankan binis. Ia menekankan TNI harus profesional. Di zaman dulu , TNI memiliki yayasan untuk berbisnis . namun, saat ini yayasan untuk berbisnis tersebut sudah tidak ada lagi.

Secara historis publik trauma dengan adanya praktik TNI berbisnis dimana tugas dan fungsi militer yang terlibat dalam politik dan bisnis menggangggu bahkan mengacaukan profesionalisme militer. Dampak lainnya, bahkan mengancam kehidupan demokrasi dan kebebasan sipil. Karena itu ketika reformasi 1998 bergulir, militer dikembalikan ke fungsi aslinya untuk pertahanan negara. salah satu permasalahan profesionalisme TNI adalah mengenai bisnis keamanan di perusahaan milik swasta dan negara serta pengaman proyek-proyek pemerintah. Pengahapusan pasal tersebut dapat melegalkan dugaan praktik bisnis keamanan yang selama ini terjadi, khususnya di sektor sumber daya alam. Sebut saja pengamanan PT Freeport Indonesia di Papua, Pengamanan PT Dairi Prima Mineral di Sumatera Utara, Pengamanan PT. Inexco Jaya Makmur di Sumatera Barat(2018) , Pengamanan PT Duta Palma di Kalimantan Barat (2024), termasuk keterlibatan dalam perampasan tanah adat Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia(BPRPI) oleh PTPN II di Sumatera Utara (2020), Proyek Strategis Nasional(PSN) Bendungan Bener, Wadas (2021) , PSN Rempang Eco City di Batam(2023), hingga PSN Bendungan Lau Simeme, Sumatera Utara (2024). Contoh lainnya adalah dalam temuan penelitian Koalisi Masyarakat Sipil ang berjudul "Ekonomi --Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya(2021)" ditemukan adanya hubungan baik secara langsung mengenai penambahan prajurit TNI di Intan Jaya dengan pengamanan perusahaan -- perusahaan disana. Hal ini akan meletakkan Prajurit TNI berhadapan dengan masyarakat sipil yang sedang bersengketa dengan perusahaan tidak jarang terjadi tindak kekerasan di lokasi pengamanan.

Kembali ke Marwah TNI

Masyarakat sangat mengapresiasi kinerja TNI yang siap mengorbankan nyawanya untuk negara, profesionalisme TNI yang selama ini berjalan hendaknya harus ditingkatkan untuk mengamankan  negara dari ancaman negara asing yang menyerang melalui jaringan atau internet. TNI selama ini membantu dan menempatkan diri di tengah masyarakat namun juga tak jarang menjadi kacung menghadapi masyarakat yang hendak direkolasi pemerintah atau yang sedang berkonflik dengan perusahaan. Jika tetap diteruskan Revisi pada UU TNI No. 34 Tahun 2004 maka akan lebih kacau praktik TNI menggilas habis masyarakat sipil yang tidak mau mengikuti arahan mereka. Utamanya dalam konflik agraria, masyarakat yang memiliki tanah secara sah dimintah bahkan dipaksa untuk menyerahkan tanah mereka atau tanah adat yang telah dimiliki masyarakat adat berpuluh- puluh tahun dilirik oleh mereka untuk dijadikan lahan bisnis. Bukan hal baru jika kebobrokan TNI di hadapan masyarakat selama ini, hendaknya regulasi yang ada dievaluasi untuk menghadirkan TNI yang humanis agar meningkatkan kepercayaaan publik pada militernya. Harapan masyarakat sangat ringan yakni hadirnya kembali TNI yang mengayomi memberikan kenyamanan ditengah masyarakat bukan justru dihantui dengan akan kembalinya suasana orde baru dengan revisi UU TNI tersebut.

Pemerintah Mengevaluasi Regulasi TNI

Pemerintah sebagai pembuat kebijakan sekaligus pengawas implementasi aturan di kalangan TNI, memiliki kewenangan untuk memberikan penilaian sejauh mana TNI melaksanakan aturan. Terkait konflik di Papua yang saat ini masih berlanjut dan konflik dengan masyarakat di berbagai daerah untuk mengamankan proyek atau perusahaan swasta. Pemerintah sangat abai terhadap hak masyarakat sipil yang seolah tidak berguna dan hanya mementingkan proyek negara dan perusahaan swasta yang memiliki uang. Negara tidak hadir pelindung rakyat justru rakyat dianggap penjahat di tanahnya sendiri. Ironi di negeri yang berlimpah kekayaan alam namun tidak mampu negara mengelola hingga memberikan kesejahteraan bagi seluruh rakyatnya yang hampir putus asa mengharapkan belas kasihan negara. Sebagai pelindung negara harus memastikan berapa banyak rakyat yang tidak mendapatkan haknya sebagai warga negara, berapa banyak rakyat yang dirampas haknya dari proyek negara, berapa banyak rakyat yang menderita dari tindakan sewenang-wenang para pejabat yang arogan. Betapapun hebatn negeri ini menjadi negara maju namun jika persolan dalam negeri masih terus terjadi yang mengabaikan hak warga negara, kemajuan negara hanya omong kosong dan cita-cita UUD 1945 hanya fatamorgana yang hanya mimpi indah setiap anak indonesia dengan realita negaranya dikelola dengan sangat arogan dan memihak kepada para pemilik bisnis besar tidak lagi memikirkan rakyar kecil yang tidak menguntungkan negara.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun