Kemunduran Kebijakan Pemerintah
Setelah amandemen keempat UUD 1945, keberadaan DPA diganti menjadi dewan yang ditempatkan dalam satu Bab III Kekuasaan Pemerintahan negara. Perubahan itu menujukkan bahwa posisi suatu dewan yang memiliki tugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden tetap diperlukan. Maka lahirlah UU Nomor 19 Tahun 2006 yang menjadi landasan kewenangan keberadaan dewan pertimbangan yang disebut Wantimpres. Dengan pembuka implementasi UU tersebut dibentuk Wantimpres oleh Presiden Susilo Bambang Yodhoyono pada tahun 2007 dengan jumlah anggota sebanyak 9 orang.
Jika ditarik mundur DPA tidak sekedar penghabis anggaran negara, dengan fungsi yang tidak efisien atau tidak dibutuhkan. Kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah bisa dirumuskan dalam rapat menteri yang merupakan pembantu Presiden. Sedangkan dalam lingkaran istana yang membersamai Presiden terdapat staf presiden yang terdiri dari berbagai bidang. Gemuknya para pendukung atau orang yang mengelilingi Presiden menjadikan demokrasi tidak berjalan seimbang, kebijakan hanya sebagai seremonial dan kritikan yang membangun tidak banyak didapat oleh Presiden
Konsep bernegara yang seolah ingin memuluskan kepentingan kelompok dengan menempatkan orang-orang terdekat Presiden dalam berbagai lembaga krusial negara. Dengan penempatan orang-orang tertentu menjadikan pengawasan negara yang tidak stabil, kebijakan dan pertanggung jawaban anggaran dengan mudah dimanipulasi sesuai permintaan. Praktek korupsi dan nepotisme yang dipertontonkan dengan gamblang di media sedangan eksekusi penyelasaian yang tidak transparan. Dekadensi moral para pejabat publik menjadi catatan besar reformasi demokrasi yang mundur pada masa Orde Baru dan Orde Lama.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI