Strategi untuk meningkatkan realisasi lembaga ZIS Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)
- Aspek Keuangan
- Memperbaiki tata kelola keuangan BAZNAS yang merujuk kepada ketentuan pertimbangan peraturan perundang-undangan
- Meningkatkan indeks kesehatan organisasi pengelola zakat untuk memperbaiki kinerja keuangan dalam pengelolaan dana ZIS
- Mengoptimalkan manajemen zakat yang handal untuk memajukan pengelolaan zakat di Indonesia
- Menetapkan strategi pengelolaan dana zakat terhadap program-program prioritas yang efektif dan efisien
- Aspek Legalitas Hukum
- Menegakkan kewajiban mendapat legalitas pengelola zakat dalam peraturan perundang-undangan.
- Menetapkan legalitas Perda zakat dengan perspektif teori perundang-undangan.
- Aspek Manajemen
- Menerapkan standar laboratorium manajemen zakat untuk memajukan pengelolaan zakat di Indonesia.
- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana ZIS untuk membangun kepercayaan masyarakat.
Dalam rangka meningkatkan realisasi, BAZNAS dapat mengadopsi strategi-strategi tersebut agar dapat mengoptimalkan pengumpulan dana ZIS dan meningkatkan pemanfaatan dana ZIS untuk kepentingan mustahik. Selain itu, BAZNAS juga dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap strategi-strategi yang telah diimplementasikan agar dapat terus meningkatkan kinerja pengelolaan dana ZIS
Sumber data:
- Puskas Baznas 2021 “ Indeks kesehatan organisasi pengelola Zakat”,
- Puskas Baznas dan Institut ilmu Qur’an Jakarta 2021 “Standar laboratorium manajemen zakat”,
- Budi S.P. Nababan dalam Jurnal Legislasi Indonesia 2019 “Legalitas Perda Zakat: Perspektif Tori Perunndang-Undangan”
Solusi ruang lingkup teoritis manajemen strategik pada lembaga ZIS Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)
- Aspek Keuangan
- Menerapkan manajemen keuangan yang transparan dan akuntabel dalam pengelolaan dana ZIS
- Meningkatkan indeks kesehatan organisasi pengelola zakat untuk memperbaiki kinerja keuangan dalam pengelolaan dana ZIS
- Memperbaiki tata kelola keuangan yang merujuk kepada ketentuan pertimbangan peraturan perundang-undangan.
- Menetapkan strategi pengelolaan dana zakat terhadap program-program prioritas yang efektif dan efisien
- Aspek Legalitas Hukum
- Menegakkan kewajiban mendapat legalitas pengelola zakat dalam peraturan perundang-undangan.
- Menetapkan legalitas Perda zakat dengan perspektif teori perundang-undangan.
- Aspek Manajemen
- Menerapkan standar laboratorium manajemen zakat untuk memajukan pengelolaan zakat di Indonesia
- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana ZIS untuk membangun kepercayaan masyarakat
Dalam rangka mengimplementasikan solusi tersebut, BAZNAS dapat melakukan strategi-strategi manajemen strategik sebagai berikut:
- Membentuk tim khusus untuk melakukan evaluasi dan perbaikan pada tata kelola keuangan, legalitas hukum, dan manajemen BAZNAS.
- Melakukan analisis SWOT untuk mengetahui kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman dari lembaga ZIS BAZNAS.
- Menetapkan tujuan yang jelas dan realistis dalam pengelolaan dana ZIS BAZNAS.
- Menerapkan sistem pengukuran kinerja untuk memonitoring pencapaian tujuan BAZNAS.
- Meningkatkan koordinasi antara departemen dalam lembaga ZIS BAZNAS agar dapat bekerja secara sinergi dalam pengelolaan dana ZIS.
Dengan menerapkan strategi manajemen strategik tersebut, diharapkan BAZNAS dapat mengatasi permasalahan aspek keuangan, legalitas hukum, dan manajemen dalam meningkatkan realisasi lembaga ZIS Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) pada tahun 2021
Sumber data :
- Jasafat dalam jurnal Jurnal Al Ijtimaiyyah 2017 “Manajemen pengelolaan zakat, infaq, dan shadaqah pada baitul mal Aceh Besar”
- Puskas Baznas 2021 “ Indeks kesehatan organisasi pengelola Zakat”,
- Kementrian agama RI 2012 “ Standar operasional prosedur lembaga pengelola zakat tahun”
- Puskas Baznas dan Institut ilmu Qur’an Jakarta 2021 “Standar laboratorium manajemen zakat"
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H