Hukum adalah norma yang ditetapkan oleh suatu pemerintah atau adat yang berlaku untuk semua orang dengan tujuan mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, perdamaian, mencegah kekacauan, dan memberikan sanksi bagi mereka yang melanggar hukum. Karena Indonesia adalah negara hukum, aturan dan penegakan hukum menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat, bukan hanya aturan yang ada secara umum, tetapi juga bagaimana aturan tersebut diterapkan secara efektif. Berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, Indonesia berusaha menjunjung tinggi penegakan hukum dan menjamin setiap warganya memiliki kedudukan yang sama di depan hukum dan dalam pemerintahan. Diperlukan undang-undang yang menjamin hak dan kewajiban setiap warga negara secara adil.Â
Sejarah Indonesia telah mencatat kesenjangan sosial yang disebabkan oleh tindakan diskriminatif dan tidak adil. Selain itu, terjadi pola penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat negara dan publik yang seharusnya menjaga hukum dan melindungi rakyat.Â
Mereka melakukan intimidasi, kekerasan, bahkan pembunuhan. Kejahatan selalu ada dalam masyarakat. Kejahatan selalu menjadi subjek perdebatan. Karena itu, setiap tempat di mana ada kehidupan manusia, pasti ada kejahatan yang selalu mengikutinya, yang berarti bahwa kejahatan terjadi dan berkembang dalam lingkungan tempat kehidupan manusia. Dari armadi (2013), Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dimaksudkan untuk mengembangkan dan mempertahankan nilai-nilai moral yang berakar pada budaya Indonesia. Nilai-nilai ini diharapkan dapat diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam buku Leviathan, Thomas Hobbes (1588-1679 M) mengatakan bahwa "homo homini lupus" berarti bahwa manusia adalah serigala bagi orang lain. Semua orang memiliki keinginan dan nafsu yang berbeda. Nafsu ada yang baik dan yang buruk. Inilah salah satu alasan mengapa undang-undang harus ada. Jika semua masyarakat tidak membutuhkan aturan hukum, kondisi yang kedua tampaknya mungkin. Namun, "Ubi societas ibi ius," kata Cicero (106-43 SM), berarti hukum ada di mana-mana. Dengan kata lain, hukum masih diperlukan hingga saat ini, bahkan karena kedudukannya semakin penting. terkait dengan penegakan hukum negara. Menurut Kranenburg dan Tk.B.Sabaroedin (1975) sejahtera adalah kebutuhan manusia karena kehidupan manusia tidak cukup untuk hidup dengan aman, teratur, dan tertib.Â
Jika tujuan negara hanya untuk menjaga ketertiban, tujuan itu terlalu sederhana. Untuk menjamin kesejahteraan dan keamanan setiap orang adalah tujuan utama negara. Dengan kata lain, negara yang memiliki otoritas untuk mengatur masyarakat juga harus bertanggung jawab untuk memberikan kesejahteraan kepada masyarakatnya juga. Teori kesejahteraan adalah istilah umum untuk teori Kranen'urg tentang negara hukum. Negara-negara kontemporer banyak mengadopsi teori negara Kranenburg ini.Â
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah negara hukum, yang berarti bahwa itu adalah negara yang berdasarkan hukum daripada kekuasaan, dan semua masalah yang dihadapi oleh warga negaranya harus didasarkan pada hukum. Indonesia termasuk dalam negara-negara yang mendukung teori Kranenburg tentang tujuan negara. Menurut lainea keempat dari Pembukaan UUD 1945, tujuan Republik Indonesia adalah sebagai berikut:
untuk membentuk pemerintah Indonesia yang akan melindungi rakyat Indonesia dan tanah airnya, meningkatkan kesehatan masyarakat, dan meningkatkan ketertiban global melalui kemerdekaan, perdamaian, dan keadilan sosial. Tujuan Negara Republik Indonesia juga memiliki ciri-ciri yang sama seperti yang dinyatakan Kranenburg, seperti yang dapat dilihat dari bunyi alinea keempat Pembukaan UUD NRI 1945:
1.Menjaga seluruh rakyat Indonesia dan seluruh korban darah Indonesia
2.Meningkatkan kesejahteraan umum
3.Meningkatkan kualitas hidup bangsa, dan
4.Ikut menjaga ketertiban global yang didasarkan pada kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.