Undang-undang dasar Negara Republik Indnesia Tahun 1945 (NRI 1945) mengatur tujuan negara yang berkaitan dengan perlindungan warganegara dan menjaga ketertiban masyarakat. Menurut Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, "kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah mahkamah agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha Negara, dan oleh sebuah mahkamah agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya." UUD NRI 1945 mengatur lembaga peradilan negara Indonesia, termasuk Mahkamah Agung (MA), Komisi yudisial (KY), dan Mahkamah Konstitusi (MK).Â
UUD NRI 1945 juga mengatur badan-badan lain yang diatur dalam undang-undang. Lebih banyak informasi tentang MA, KY, dan MK dapat ditemukan dalam UU No. 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.Lembaga negara MA, KY, dan MK memiliki otoritas untuk melaksanakan kekuasaan kehakiman, sesuai dengan bunyi pasal 34. Menurut Pasal 34 UUD NRI 1945, kekuasaan kehakiman adalah otoritas yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan dengan tujuan menegakkan hukum dan keadilan. Akibatnya, tanggung jawab utama untuk menegakkan hukum dan keadilan terletak pada tiga lembaga negara yang memiliki kekuasaan kehakiman. Dalam teori tujuan negara, empat fungsi umum yang dilakukan oleh negara-negara di seluruh dunia yaitu:
1. Menjalankan penertiban dan keamanan
 2. Menjaga kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya
3. Melindungi
 4. Menegakkan keadilan
Untuk menjamin kepastian hukum, fungsi Negara dalam bidang peradilan adalah menegakkan keadilan. Fungsi ini dilakukan dengan berlandaskan pada hukum dan melalui badan peradilan, yang didirikan untuk mencari keadilan. Indonesia memiliki banyak peraturan yang mengatur pengadilan dan badan peradilan untuk menegakkan keadilan.Kita memiliki Kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) dan Kitab undang-undang hukum acara (KUHAP) untuk peraturan hukum pidana, dan peradilan umum, militer, agama, dan tata usaha negara (PTUN). Selain itu, ada juga peradilan ad hoc, seperti peradilan tindak pidana korupsi.
Tujuan Negara sangat terkait dengan upaya penegakan hukum dan keadilan. Sebagai bagian dari upaya untuk mensejahterakan masyarakat, tujuan negara RI adalah "melindungi warga negara atau menjaga ketertiban". Dalam tujuan tersebut, secara tegas dinyatakan bahwa "negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa serta melaksanakan ketertiban dunia." Agar negara dapat melaksanakan tugasnya dalam bidang ketertiban dan perlindungan warga negara.Â
Dalam kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara, peraturan hukum, baik publik maupun privat, harus diterapkan dan dipatuhi. Negara hukum adalah negara di mana setiap kegiatan pemerintahan didasarkan pada hukum yang berlaku. Negara hukum didirikan apabila segala tindakan pemerintah atau aparatur berwajib menjalankan tugasnya sesuai dengan hukum atau didasarkan pada hukum yang berlaku.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H