Mohon tunggu...
Sabana Nurrohmah
Sabana Nurrohmah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Bankres

Hobi: Menulis dan bernyanyi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pendidikan Kewarganergaraan Diperguruan Keagamaan Islam

16 Oktober 2023   17:25 Diperbarui: 16 Oktober 2023   17:30 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1. Latar Belakang Sejarah dan Perumusan Pancasila:

   - Perjuangan kemerdekaan Indonesia melibatkan perjuangan dan pengorbanan tumpah darah seluruh bangsa indonesia yang pada akhirnya kemerdekaan itu dapat diraih bersama.

   - Pada tangga 7 September 1945 pemerintah Jepang mengumumkan bahwa ia menjanjikan kemerdekaan kepada Indonesia dan janji tersebut di ulangi pada tanggal 1 maret 1945 mereka mengeluarkan pernyataan tersebut dengan diikuti pembentukan panitia yang bertugas menyiapkan kemerdekaan atau merancang UUD.

   - BPUPKI ,  (dokuritzu zunbi tjoosakai) yang beranggotakan 62 orang diketuai oleh radjiman wediodiningrat. Menurut boland, panaitia ini disebut "comitte of 62" Tugas pokok badan ini menyusun rancangan UUD, tetapi kemudian badan ini menghabiskan sebagaian besar waktu sidang pertamanya untuk memperdebatkan dasar Negara. yang terbentuk pada tanggal 1 Maret 1945, bertugas merancang UUD dan menghadapi perdebatan mengenai dasar negara

    - Ada dua argumentasi yang melandasi penolakannya, yaitu: pertama, nabi memang membentuk tertib politik dimadinah, tetapi itu bukan merupakan hubungan instrinsik antara islam dan politik melainkan merupakan peristiwa historis semata. Situasi sosial polotik pada saat itu menghendaki terbentuknya tertib politik namun itu bukan tugas agama yang menjadi bagian dari wahyu ilahi. Mehdi hairi yazdi menjelaskan bahwa otoritas politik yang dimilki nabi saat itu merupakan desakan rakyat yang kemudian mendapat legitimasi dari Tuhan. Kedua, seperti yang disampaikan AliAbd al-Raziq, Nabi Muhammad SAW tidak bermaksud mendirikan Negara dan sistem sosial politik tertentu. Menurut raziq, nabi hanyalah seorang sebagai rasul (QS.al-Isra:95,al-Naml: 92)

  - Natsir yang memang piawai dalam menjelaskan ajaran islam mengatakan bahwa islam dapat dijadikan dasar Negara dengan Al-quran sebagai konstitusi, sebagai mana dikatakan juga oleh abu alaal maududi, pemikir muslim besar dari india-pakistan. Namun keterangan itu diletakkan pada konteks masyarakat monolitik homogeny yang imajiner. Dalam persepsinya Indonesia seolah-olah masyarakat seperti itu. Padahal Indonesia adalah masyarakat yang prural. Jika perbedaan cara pandang yang dualistis itu terus berlanjut bangsa Indonesia tak akan bisa mencapai persatuan. Dengan perkataan lain, pancasila akan gagal menjadi alat pemersatu. Dalam situasi seperti itu tidak ada yang menang. Seperti dalam kisah mahabrata yang disimbolkan dalam alphabet jawa "honocoroko" yang berakhir pada "monggo bothongo" atau semua hancur.

 2. Pelaksanaan Konstitusi:

   - Ada 3 konstitusi yang mengalami beberapa kemungkinan di suatu negara, yang pertama itu ialah konstitusi di laksanakan sesuai dengan ketentuan yang ada, yang kedua itu ada beberapa konstitusi yang tidak dilaksanakan lagi meskipun itu secara resmi dan masih berlaku, dan yang ketiga itu ialah konstitusi tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang termuat didalamnya melainkan dilaksanakan hanya dengan kepentingan suatu golongan tertentu.

   - Pelaksanaan konstitusi di suatu negara dapat mengalami beberapa kemungkinan, seperti dilaksanakan sesuai ketentuan, terdapat ketentuan yang tidak dilaksanakan, atau pelaksanaan tidak sesuai ketentuan.

 3. Perumusan Pancasila dan Isu Agama:

   - Perdebatan sejak masa pergerakan nasional mengenai memisahkan atau tidak memisahkan agama dari negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun