Mohon tunggu...
Saam Fredy Marpaung
Saam Fredy Marpaung Mohon Tunggu... -

tinggal di salatiga.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Sutarto, Profesor Baru UKSW

16 Agustus 2011   02:24 Diperbarui: 26 Juni 2015   02:45 356
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Syukur kepada Tuhan, satu lagi Dosen Tetap Yayasan Perguruan TinggI Kristen Satya Wacana ditempatkan di Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) memperoleh Jabatan Funsional Akademik (JAFA) Guru Besar, baru-baru ini. Kali ini, Tuhan mempercayakannya kepada Dr. Sutarto. Dengan JAFA tersebut, Sutarto berhak menyandang gelar Profesor, sehingga menjadi Prof. Dr. Sutarto Wijono. Patut disyukuri, karena Sutarto adalah “produk” Satya Wacana. Prof. Sutarto memperoleh gelar Doktorandusnya dari Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan UKSW, Master of Arts dari Universiti Kebangsaan, Malaysia, dan lulus Doktornya tahun 2005, dari Universitas Indonesia. Semuanya berkonsentrasi di bidang Psikologi Industri. Di UKSW, Prof. Sutarto ditempatkan di Fakultas Psikologi. Menurut informasi dari situs resmi UKSW, Prof. Sutarto diberikan mandat sebagai Kepala Program Studi Magister Sains Psikologi.  Prof. Sutarto mengampu mata kuliah diantaranya adalah Psikologi Industri dan Organisasi, Antropobiologis, Psikologi Konsumen, Training dan Pengembangan, dan Prinsip dan Praktik Modifikasi. (sfm). Catatan: kunjungi juga blog saya di saamfredymarpaung.wordpress.com.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun