Mohon tunggu...
Saam Fredy Marpaung
Saam Fredy Marpaung Mohon Tunggu... -

tinggal di salatiga.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Yayasan, “Terperangkap” dalam Tubuh Sosial

17 Maret 2011   02:24 Diperbarui: 26 Juni 2015   07:43 342
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13003284201959940505

Membaca secara cepat buku Dr. Tri Budiyono, S.H., M.Hum. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana), berjudul “Transplantasi Hukum: Harmonisasi dan Potensi Benturan (Studi Transplantasi Dokrin Yang Dikembangkan dari Tradisi Common Law pada UU PT)”, Griya Media, 2009, menunjukkan bahwa perkembangan pemikiran hukum tentang badan hukum Perseroan Terbatas (PT) lebih cepat ketimbang badan-badan hukum lain, termasuk Yayasan tentunya. Kecurigaan banyak orang tentang kenapa hal tersebut bisa terjadi, pasti berujung kepada faktor ekonomis yang mengikuti permasalahan PT, ditambah lagi dengan pengaruh globalisasi ekonomi. Hal serupa disampaikan oleh penulis buku tersebut dengan menyatakan bahwa, “…karena pengaruh perkembangan ekonomi yang bersifat global, hukum ekonomi cenderung berkembang mengikuti alur perkembangan ekonomi.” Perkembangan cepat pemikiran terhadap badan hukum PT ini, mungkin dapat mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung kepada badan-badan hukum lain. Ambil contoh, bagaimana dengan posisi badan hukum Yayasan yang memiliki PT? Berbeda dengan PT, Yayasan lebih menfokuskan kepada kegiatan bersifat nonprofit di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, walau menurut saya tidak ada yang bisa menjamin seratus persen bahwa hal itu benar dilakukan. Tampaknya, ciri khas sosial dan nonprofit ini telah menjerat pemikiran bahwa Yayasan tidak semenarik PT, bahkan cenderung mengabaikan permasalahan-permasalahan yang terjadi seputar masalah-masalah hukum yang timbul di dalam Yayasan ataupun antara Yayasan dan perusahaan-perusahannya. Kemungkinan-kemungkinan seperti: (a) terjadinya saling lempar tanggung jawab antarorgan yayasan; (b) pengunaan kekuasaan secara berlebih, atau bisa juga mengartikan delegasi kewenangan secara berlebihan; (c) tidak menjalankan kewajibannya; dan (d) berbisnis secara tidak fair dengan menggunakan jabatannya, bisa saja terjadi. Sifat sosial memang mengikat badan hukum Yayasan secara lembaga, namun sama seperti PT, kadang oknum-oknum yang ada didalamnya, sulit untuk ditata secara normatif. Oknum tersebut mampu menggunakan topeng sosial untuk mengeruk keuntungan pribadi dan/atau kelompok. (sfm). Catatan: Buku tersebut adalah Disertasi yang diterbitkan. Terima kasih saya kepada Pak Tri atas kesempatan yang diberikan untuk membantu sebagai salah satu asisten peneliti, saat penyusunan disertasinya. Banyak ilmu yang saya timba. Kunjungi blog saya di: http://saamfredymarpaung.wordpress.com/

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun