Kompas (Jumat, 9/12/2022) mengutip Usman Hamid menyebut pasal penghinaan presiden di Indonesia dan penghinaan terhadap Ratu Belanda.
"Pasal penghinaan terhadap presiden, misalnya , sama dengan pasal penghinaan terhadap Ratu Belanda. Padahal, di Belanda sendiri aturan itu sudah ditinggalkan".
Ditinggalkan..?
Saya tidak tahu maksud Usman menyebut "ditinggalkan". Apakah ditiadakan/diganti/dihapus, atau maksudnya dirubah sehingga berbeda dengan sebelumnya?
Dalam KUHP yang baru, penghinaan terhadap presiden terdapat dalam Pasal 218. Ayat 1 dari pasal itu berbunyi:
"Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV".
Lalu, bagaimana dengan penghinaan terhadap anggota kerajaan Belanda?
Pada 2018, parlemen Belanda berdebat soal hukuman yang pantas terhadap tindak penghinaan (insulting) kepada Raja Belanda, Willem-Alexander.
Di akhir perdebatan, yang berujung ke voting dengan kemenangan cukup telak, 120-30, untuk, "...approved a bill that would instead make insulting the king (or any other head of state) equivalent to insulting police officers, ambulance drivers, emergency-room workers and social workers" (smh, 11/4/2018).
Hukumannya? "These carry a maximum penalty of four months in prison", lanjut situs berita The Sydney Morning Herald.