Sejak UU Advokat (2003) diundangkan, istilah "pengacara" sudah tidak tepat lagi jika digunakan untuk menyebut profesi yang memberikan jasa hukum, baik di dalam maupun luar pengadilan. Yang benar adalah "advokat".
Namun sayang, Kompas kerap menggunakan istilah pengacara ketimbang advokat. Contohnya tertulis di berita berjudul, "Putusan Bisa Dikondisikan", Selasa (29/11/2022).
"Pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno ditunjuk debitor KSP Intidana...", tulis Wartawan Kompas berinisial PDS dan ANA.
Dalam Ketentuan Peralihan UU Advokat, Pasal 32 (1), diungkap bahwa advokat, penasihat hukum, pengacara praktik, dan konsultan hukum yang telah diangkat pada saat UU Advokat mulai berlaku dinyatakan sebagai advokat...
Kompas sebagai media yang dibaca jutaan orang, seharusnya menggunakan istilah yang tepat, sehingga masyarakat teredukasi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H