Mohon tunggu...
saam fredy
saam fredy Mohon Tunggu... Wiraswasta - Tinggal di Salatiga, Jawa Tengah

Pelangan Kompas Cetak

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Dua Penyakit Udang Versi Kompas

12 November 2022   18:24 Diperbarui: 12 November 2022   18:42 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kompas cetak, Jumat (11/11)

Wartawan Kompas BM Lukita Grahadyarini menulis berita berjudul, "Menggatang Target Udang", Jumat (11/11).

Di paragraf 4, Lukita menyebut nama penyakit udang. "Merebaknya penyakit sindrom kematian dini (EMS) dan acute hepatopancreatic necrosis disease (AHPND) selama beberapa tahun masih belum optimal teratasi", tulisnya.

Terbaca, Lukita menulis 2 nama penyakit udang, yakni EMS dan AHPND. EMS sendiri adalah Early Mortality Syndrome.

Berbeda dengan Lukita, dalam Disertasi Loc Huu Tran, saat menyelesaikan studinya di Universitas Arizona, tahun 2013, menyebut EMS dan AHPND adalah sama.

Judul disertasi Tran, "Determination, Characterization, and Control Measures of the Agent Causing Early Mortality Syndrome (EMS) also known as Acute Hepatopancreatic Necrosis Syndrome (AHPNS) in Farmed Penaeid Shrimp".

"This disease was first named as Early Mortality Syndrome (EMS) or more descriptively as Acute Hepatopancreatic Necrosis Syndrome (AHPNS)", ungkap Tran.

Nama EMS, lanjut Tran, digunakan karena awalnya belum diketahui agen penyebabnya. Di kemudian hari, agen tersebut diidentifikasi sebagai strain unik dari Vibrio parahaemolyticus.

"Since the causative agent has been identified, we propose a new name for EMS as Acute Hepatopancreatic Necrosis Disease (AHPND)", tandas Tran.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun