[caption id="attachment_145476" align="alignnone" width="300" caption="poto kaskus"][/caption] Seruan Bank Indonesia agar suku bunga kredit mikro diturunkan adalah sebuah kewajaran dan keharusan, karena semenjak banyak bank besar banyak bermain dikredit mikro, ternyata rasa nyaman para pelaku ukm hanya bersipat sementara, karena berikutnya para nasabah harus menelan pil pahit dengan tipuan halus perbankan dengan bunga tinggi dan menyerupai rentenir bejubah bank. Sebagai pembanding, saat ini bunga bank danamon simpan pinjam untuk kredit mikro sampai 50 juta tanpa jaminan, bunganya 28.8% flat /pertahun atau setara dengan 49.5134% bunga efektif pertahun. Anda bisa bayangkan, betapa hebatnya Bank danamon mengeruk keuntungan dari debiturnya dari pelaku usaha kecil didesa dan dikota.  Ini sebuah bentuk keperihatinan, UKM yang dipuji oleh pemerintah, sekaligus harus mendapatkan bunga super tinggi dari Bank. Sayangnya sampai saat ini Bank Indonesia hanya menghimbau dan bukan sebuah kewajiban agar bank membatasi tingkat suku bunga pinjaman bagi pelaku ukm. Jumlah bunga itu akan bertambah sebesar 4% dari jumlah angsuran yang tertungak Artinya jumlah bunga secara keseluruhan akan terus bertambah jika nasabah telat bayar.  BEgitu juga jika pelunasan dipercepat, nasabah juga akan dikenakan pinalti 4% dari sisa saldo. Anda bisa bayangkan, penetapan bunga yang super tinggi ini, wujud dari watak ekonomi yang hanya berorientasi keuntungan tanpa peduli apakah keuntungan itu wajar atau tidak. Sayangnya Bank Indonesia hanya memble, diam dan hanya berteriak tanpa aksi.  Jangan sampai dengan dalih membantu permodalan UKM tapi wujudnya tak lebih dari rentenir berjubah bank, apalagi bank ini dimiliki oleh asing (Temasek Holding), apa benar jika BNI buka disingapura bisa mengenakan bungga super tinggi bagi pelaku usaha kecil disana, saya kira itu tidak mungkin. Sebagai pembanding, bunga kredit tanpa agunan ANZ (bank asing dari Australia) dan HSBC (bank ASing asal Inggris), saat ini sebesar 1.5% bunga plat/bln atau sekitar 29,9% bunga efektif, begitu juga dengan KTA Citibank dan KTA standar cartered.    Salam Prihatin
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H