SPPT yang tak kunjung tiba dirumah, membuat  kami   penasaran, masa iya sudah bulan 11 SPPT 2011 belum keterima.
Dicek ke RT,RW kelurahan ternyata belum ada. Ah dari pada nunggu, langsung saja datang ke kanwil Pajak 4 majalaya Bandung, sekaligus mau balik nama dari penjual sebelumnya.
Hem, dikira mudah, ternyata susah juga ya,  ternyata kita harus bawa potokopi sertipikat dan surat kuasa karena kebetulan SPPTnya masih atas nama penjual sebelumnya.
BEsoknya istri membawa potokopi sertipikat   yang kebetulan sudah atas nama saya, potokopi ktp dan potokopi surat nikah, dan lembaran permohonan merubah nama SPPT. Dikira bisa diambil hari itu, ternyata harus nunggu lagi tiga hari , alah mak susahnya!.
Tiga hari berikutnya datang lagi, ah ternyata masih harus menunggu, sambil ngomel-ngomel petugas yang melayani,  ngomong segala,  berapa biaya print aut dan berapa biaya cetak kertas SPPT kalau meminta salinan, bahkan beliau menyalahkan kecamatan, desa dan rt/rw.
Mendengar ocehan petugas dinas pajak, membuat kita enek, bukannya enak  walau hurupnya beda tipis.  Wong mau bayar pajak eh malah diomelin, bukannya sikap simpati dan pelayanan yang tulus, apa dia lupa kalau petugas pajak itu juga dibayar oleh para wajib pajak .
Salinan SPPT akhirnya dikasih, terus kita minta untuk dirubah data wajib pajaknya, toh sertipikatnya sudah atas nama pemilik baru.  Bukannya kemudahan yang dapat, malah dapat omelan terusan. "Mbok ya satu-satu aja bu, ntar lagi merubah nama diSPPT".
Hati sih dongkol, tapi apa daya karena petugas pajak punya kuasa, terpaksa deh kapan-kapan merubah kepemilikan SPTT, harap maklum saja, kita juga banyak kerjaan bukan hanya harus dihabiskan waktunya buat ngurus SPPT aja.
Pendapatan tinggi dari pegawai dinas pajak sebagai bentuk program repormasi birokrasi yang dicetuskan dari Jaman Bu Sri Mulyani pada saat menjabat menkeu ternyata belum merubah karakter pegawai dinas pajak, motonya masih " Kalau bisa dipersulit kanapa harus dipermudah".
Sebagai usulan buat pemerintah dan DPR, ada baiknya sistemnya terintegrasi antara BPN, dinas pendapatan daerah dan kanwil pajak, sehingga pada saat terjadi transaksi jual beli tanah, rumah yang melewati notaris atau camat langsung diikuti dengan perubahan SPPTnya. Tidak seperti sekarang, Sertipkatnya sudah berganti nama, tapi SPPTnya masih atas nama penjual lama.