Ingat donk Sosok Mahpud MDÂ yang seperti pengakuaanya pernah melaporkan tiga kasusbesar kepolisijanuari 2010 dan salah satu kasus tersebut ada kaitan dengan petinggi partai Demokrat, uniknya sampai saat ini belum ada satu kasuspun yang dibuka oleh polisi.
Setelah ramai kasus Nazaruddin dan Mahpud mengungkaplaporannya ke  media massa, barulah polisi sibuk mencari berkas laporan Mahpud, bahkan menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Boy Rafli Amar penyidik Badan Reserse Kriminal masih bekerja mencari data yang dimaksud Mahfud. "Pagi ini kami sudah komunikasi dengan yang dicari, laporannya kapan, terkait masalah apa, sedang diupayakan diketahui penyidik," .
Luar biasa bukan, bila berkaitan dengan Partai Demokrat Polisi sangat lelet bahkan malah diendapkan atau malah dihilangkan, baru setelah rame dimedia massa polisi sibuk mencari berkasnya.
Bisa kita bayangkan, sekelas ketua MK saja yangmelaporkan kasus yang melibatkan petinggi Demokrat dengan data akurat tidak di tanggapi, apalagi kita-kita yang hanya bisa bersuara dengan tulisan dan akses data terbatas.
Ternyata, sosok yang dimaksud Mahpud petinggi partai Demokrat tersebut  adalah Andi Nurpati, Ketua Divisi Komunikasi Publik Partai Demokrat, terkait dugaan pemalsuan putusan MK tentang pemilu legislatif Sulawesi Selatan. Menurut Ketua MK Mahfud MD hal itu dilakukan politisi Partai Demokrat yang saat itu masih menjabat anggota KPU.
Tidakherankecurigaan ditariknya Andi Nurpati sebagai bentuk terimakasih atau balas budi partai Demokrat , walaupun pada saat itu Anas Urbaningrum bersikeras menolaknya.
[caption id="attachment_110661" align="alignnone" width="78" caption="matanews"][/caption] Menyadari kasusnya mulai diungkit oleh media massa, Andi Nurpati langsung memberikan klarifikasi. Nurpati menyatakan kasus itu terjadi pada tahun 2009. Dalam aturan Undang-undang Pemilu, sengketa pemilihan prosedurnya haruslah melalui Badan Pengawas Pemilu dan kemudian dari Bawaslu barulah ke kepolisian. Kemudian, pidana Pemilu itu memiliki masa kadaluarsa. "Dan sekarang sudah kadaluarsa. Bawaslu juga sudah membentuk tim investigasi terkait sengketa itu dan sudah selesai," katanya. Klarifikasi kedua, putusan KPU untuk tidak menetapkan Dewi Yasin Limpo sebagai anggota DPR sudah sesuai dengan aturan UU Pemilu. Saat MK memutuskan memenangkan sengketa yang diajukan Dewi Yasin Limpo, KPU langsung menggelar rapat pleno menghitung suara yang diperoleh Dewi Yasin Limpo. Rapat ini sendiri sedianya dipimpin Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, namun yang bersangkutan berhalangan. "Saya diminta menggantikan memimpin rapat.
Ah, lantas apa bedanya Orba dan Orde repormasi, walaupun jaman sudah berubah ternyata tidak bisa berpuas diri dan menahan godaan untuk tidak melakukan manipulasi suara, manipulasi keputusan, demi menambah kursi di DPR, walau harus mencuri kursi orang lain.
Tenyata memang banyak skandal orang-orang yang tergabung dipartai demokrat, seperti kata Nazaruddin jika hanya soal kode etik banyakpengurus Demokrat yang melanggar, hem pastinya "borok-borok" demokrat akan semakin terbuka akibat "kerakusan" kadernya terhadap uang dan kekuasaan.
Mengerikan kali partai Presiden kita ini,bukannya menindak koruptor dan pelanggar hukum, eh malah tempat berlindung.Tidak heran Nazarudin saja sudah disiapkan banyak pengacara hebat, luar biasa.
Ngerikali negara kita ni ya………….!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H