5. Dana saksi dibantu pemerintah
6.Ada debat terbuka antar caleg di setiap desa, biaya ditanggung oleh pemerintah.  Karena banyaknya penduduk maka debat bisa dilakukan di masing masing RW untuk DPRD kab , Desa untuk dprd propinsi  kec untuk dpr RI.
7. Kampanye cukup 1.5 bulan.
8. untuk daerah daerah padat model kab Bandung cukup per 2 kec, karena mata pilih satu kec diatas 80.000, dapil diperbanyak.
9. Anggota DPRD DPR RI Â dibatasi hanya 2 kali.
10. Untuk Caleg DPRD propinsi luasan wilayah diperkecil, untuk Kab Bandung bisa dibagi 2 wilayah atau tambah dapil.
11. Untuk DPR RI bisa di bagi per kabupaten terutama untuk Kab Padat model Kab Bandung. Mata pilih Kab Bandung lebih dari 2 juta.
10. Caleg dan warga akan dikenakan hukuman jika menerima atau memberi sesuatu, baik bola voli, net, karpet dan seterusnya , dimasukkan dalam katagori politik uang.
11. Sarat Capres harus didukung oleh minimal 10 persen suara , sehingga lebih banyak peluang capres potensial untuk maju.
12. Ada subsidi untuk caleg dan batasan maksimal biaya kampanye, kab maxsimal 100 juta, bantuan pemerintah 20 juta, DPRD propinsi max 500 juta ,bantuan 50 juta DPR RI 1 milyar. Bantuan 100 juta.
13 . Sosialisasi kertas pencoblosan tidak dilakukan caleg tapi oleh KPU.