Keinginan Pemerintah Pusat terutama Pak Jokowi mempermudah munculnya UKM dengan memberikan segala pasilitas kemudahan perizinan layak di apreseasi dan akan sangat mantap  jika itu nyata dan bukan hanya angin surga .
Kenyataanya masih banyak daerah yang masih keras kepala dan tidak respon, salah satunya adalah kota Bandung yang dipimpin oleh Ridwan Kamil yang sekarang menjadi Calon Gubernur Jawabarat.
Untuk mempermudah bikin Siup Mendagri sudah mencabut HO/IG sebagai persaratan untuk Siup Baru atau perpanjangan, bahkan saat ini siup dan TDP sudah tidak perlu diperpanjang untuk mempermudah pelaku usaha.
Berita yang begitu gencar membuat saya penasaran , akhirnya saya ingin bertanya untuk Siup tahun 2003 apakah masih bisa diperpanjang atau harus membuat siup baru, Â sebagai langkah awal saya harus ke dinas Pajak kebetulan NPWP perusahaan hilang.
Pada hari rabu saya ke dinas pajak menanyakan tunggakan pajak dan minta NPWP baru Alhamdulillah tidak  ribet dan mudah , pada saat saya tanya tunggakan pajak, ternyata ada sekitar 200 ribu, jam 3 lansung meluncur kejalan Cianjur untuk konsultasi prosodur perpanjangan siup di DPMPTSP, karena pas datang jam 4 kurang 10,  masih ada  satu customer service, pada saat mau nanya perpanjang siup di suruh online dan diberi panduan.
Sampai kerumah  saya cek perizinan untuk memperpanjang siup cukup banyak  begitu juga untuk siup baru sama :  SUmber  https://dpmptsp.Bandung, sebelu mengajukan siup atau memperpanjang siup maka HO harus ada dulu.
Inilah persaratan yang dipenuhi untuk mendapatkan  Siup  baru atau perpanjangan di Kota Bandung:
 1.    Scan Ktp Asli Direktur/Pemilik
  2.   Scan NPWP
 3.  Scan akte notrais pendirian usaha lengkap
 4.    Copy Akte prubahan