Mohon tunggu...
S Thoriq Musthofa Ahmad
S Thoriq Musthofa Ahmad Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Darussalam Gontor

Merupakan Mahasiswa Akhir Universitas Darussalam Gontor, memiliki hobi memanah, berenang serta menulis.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

20 Tahun Peran Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia terhadap Dinamika Politik Indonesia

23 Juli 2023   22:24 Diperbarui: 23 Juli 2023   23:55 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Undang Undang Cipta Kerja yang memicu respon kurang baik dari masyarakat Indonesia,  membuat masyarakat 'melek' akan pentingnya peran Mahkamah Konstistusi dalam menyikapi hal tersebut, yang mana dinilai oleh masyarakat sebagai undang undang yang lebih pro terhadap kaum pemilik modal daripada kaum buruh. 

Mahkamah konstitusi sendiri merupakan lembaga yudikatif yang bertugas untuk menguji undang undang terhadap UUD, Memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenanganya diberikan oleh UUD, Memutuskan pembubaran partai politik, Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum, Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga memiliki kewajiban memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran hukum oleh presiden dan wakil presiden menurut UUD.

Menurut laman resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Ide pembentukan MK merupakan salah satu perkembangan pemikiran hukum dan kenegaraan modern yang muncul di abad ke-20. Setelah disahkannya Perubahan Ketiga UUD 1945 maka dalam rangka menunggu pembentukan MK, MPR menetapkan Mahkamah Agung (MA) menjalankan fungsi MK untuk sementara sebagaimana diatur dalam Pasal III Aturan Peralihan UUD 1945 hasil Perubahan Keempat. DPR dan Pemerintah kemudian membuat Rancangan Undang-Undang mengenai Mahkamah Konstitusi. 

Setelah melalui pembahasan mendalam, DPR dan Pemerintah menyetujui secara bersama UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pada 13 Agustus 2003 dan disahkan oleh Presiden pada hari itu (Lembaran Negara Nomor 98 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 4316).

Dua hari kemudian, pada tanggal 15 Agustus 2003, Presiden melalui Keputusan Presiden Nomor 147/M Tahun 2003 hakim konstitusi untuk pertama kalinya yang dilanjutkan dengan pengucapan sumpah jabatan para hakim konstitusi di Istana Negara pada tanggal 16 Agustus 2003.Lembaran perjalanan MK selanjutnya adalah pelimpahan perkara dari MA ke MK, pada tanggal 15 Oktober 2003 yang menandai mulai beroperasinya kegiatan MK sebagai salah satu cabang kekuasaan kehakiman menurut ketentuan UUD 1945.

Keberadaan Mahkamah Konstitusi sendiri penting dalam keberlangsungan pembuatan undang undang, guna mengimbangi kekuasaan pembentukan UU Yang dimiliki oleh DPR dan Presiden. Hal ini diperlukan agar UU Tidak menjadi legitimasi bagi tirani mayoritas wakil rakyat di DPR Dan Presiden yg dipilih langsung oleh mayoritas rakyat.

Sebagai contoh di masa sebelum reformasi presiden dapat dipilih berkali kali hingga 6 periode, hal tersebut dapat memicu sebuah sistem tirani dan kesewenang-wenangan, yang mana perilaku tersebut muncul akibat pemusatan kekuasaan secara absolut kepada presiden, hal tersebut sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat Indonesia bahwasanya terjadinya praktek KKN atau korupsi, kolusi dan nepotisme di era ORBA (orde baru). Mahkamah Konstitusi sendiri hadir sebagai upaya pemerintah dalam mencegah hal demikian terjadi kembali di kemudian hari.

Berbicara mengenai tugas Mahkamah Konstitusi dalam menguji sebuah undang undang, maka diharap Mahkamah Konstitusi dapat menyaring kembali undang undang yang diajukan terhadap lembaga tersebut, karena ketika diterima secara mentah akan berujung terhadap ketidakpuasan masyarakat yang berujung terhadap demo besar besaran kepada pemerintah yang berakibat kepada kericuhan dan mungkin akan memakan korban, hal tersebut sudah jelas bertentangan dengan pancasila yang ketiga. 

Dalam studi kasus UU Ciptaker peran Mahkamah Konstitusi pasti dipertanyakan kembali oleh masyarakat dimana lembaga tersebut mempunyai wewenang dalam memutuskan sebuah hukum, Mahkamah Konstitusi sendiri memutuskan Omnibus Law UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional, walaupun aturan tersebut tidak berdampak banyak, tetapi langkah tersebut merupakan I'tikad baik dari salah satu lembaga dari trias politica untuk memihak kepada keinginan masyarakat. 

Tidak sampai disitu saja Mahkamah Konstitusi juga memberi waktu bagi pemerintah memperbaiki Omnibus Law UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja selama 2 tahun. Setelah 2 tahun tidak ada perbaikan, Omnibus Law UU 11 ahun 2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan tidak berlaku. Pemerintah pun memastikan akan melakukan perintah putusan MK tersebut. Pemerintah akan memperbaiki Omnibus Law UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Walaupun UU Ciptaker tetap berlaku secara konstitusi tetapi Mahkamah Konstitusi telah melakukan kinerjanya sebaik mungkin untuk mereda ketidakpuasan masyarakat terhadap UU ciptaker tersebut.

Dinamika yang telah dituliskan diatas merupakan segelintir dari banyaknya dinamika politik Indonesia yang melibatkan Mahkamah Konstitusi. Diharapkan kedepanya Mahkamah Konstitusi dapat bijak dan matang lagi dalam menguji sebuah undang undang, karena Mahkamah Konstitusi sendiri dipimpin oleh 9 hakim, hal tersebut harus sesuai dengan stigma masyarakat yang menganggap hakim adalah seseorang yang bijaksana dan adil serta tepat sasaran. Diharapkan dengan maksimalnya kinerja Mahkamah Konstitusi, Negara Indonesia akan memiliki sebuah Konstitusi yang tegak, adil dan bijaksana. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun