Mohon tunggu...
Shohibul Anshor Siregar
Shohibul Anshor Siregar Mohon Tunggu... -

Koordinator Umum 'nBASIS (Pengembangan Basis Sosial Inisiatif & Swadaya), tinggal di Medan.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Gerakan Sosial untuk Air Bersih

29 Juli 2013   06:25 Diperbarui: 24 Juni 2015   09:54 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

DALAM iklim bersifat monopolistik, banyak sekali sektor kebutuhan rakyat yang diamanahkan pengelolaannya kepada pemerintah (baca: BUMD dan BUMN) tersia-siakan. Sebutlah PLN yang bahkan membeli mesin pembangkit baru tak pernah mampu. PDAM Tirtanadi yang begitu buruk dianggap tak ada masalah, padahal ia hanya mampu memberi pelayanan kurang lebih berstandar darurat.

Tetapi mengapa tetap didiamkan? Kita perlu gerakan sosial yang serius agar semua BUMN dan BUMD itu tidak terus-menerus menjadi  Anjungan Tunai Mandiri (ATM) bagi pejabat dan orang-orang jahat di sekitar mereka (yang mereka pelihara).

The Universal Declaration of Human Right (1948) dikenal sebagai basis rujukan untuk semua aspek hak asasi manusia (HAM) secara universal, baik sipil, politik, ekonomi, kultural dan sosial. Dari dokumen ini kemudian dikembangkan penegasan-penegasan bahkan rincian untuk urusan-urusan khusus lainnya, dengan kawalan lembaga-lembaga internasional di bawah supervisi PBB (Persatuan Bangsa-Bangsa).

Negara-negara kecil dan besar, terbelakang maupun maju, secara normatif dianggap menjadi bagian integral dalam pekerjaan dan tugas menjaga bersama pemenuhan hak-hak asasi manusia itu. Sanksi-sanksi internasional dapat jatuh atas pelanggaran-pelanggaran atas ketentuan imperatif yang dilahirkan oleh PBB.

Kebutuhan air bersih dan pemenuhan atasnya termasuk hal yang sangat banyak mendapat perhatian badan dunia itu. Additional Protocol I dan II (1977) tentang Protection of Victims of International Armed Conflict, misalnya pada pasal 54 ayat (2) dan (3) menegaskan bahwa, perang sepenting apa pun di antara orang, kelompok dan negara yang bertikai, tidak boleh mengambil sasaran pembumihangusan yang mengancam kebertahanan (survival) populasi manusia seperti sumber makanan, area pertanian, tanaman, sumber air dan instalasi penyuplai.

Secara lebih progresif  tindakan-tindakan protektif atas ketersediaan dan pemenuhan serta jaminan akses manusia atas sumber-sumber kebutuhan termasuk air mendapat sorotan dalam Geneva Convention III dan IV (1949). Jika diperhatikan dengan teliti, dokumen-dokumen yang menyusul kerap menyisipkan permasalahan kebutuhan dan jaminan pemenuhan kebutuhan atas air dengan begitu tegas, meski judul rumusan tidak tidak eksplisit menyangkut air.

Periksalah misalnya sejumlah dokumen lainnya: Geneva Conventions (1949), International Covenant on Civil and Political Rights (1966) International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights (1966),  Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (1979) , Convention on the Rights of the Child (1989) Protocol on Water and Health to the 1992 Convention on the Protection and Use of Transboundary Watercourses and Lakes (1999),  Convention on the Rights of Persons with Disabilities (2006), Human Rights Council Resolution on Human Rights and access to safe drinking water and sanitation (2008), United Nations General Assembly Resolution on the right to water and sanitation (2010) dan  United Nations Human Rights Council Resolution on Human rights and access to safe drinking water and sanitation (2010). Itu cukup banyak dan itu lebih dari cukup.

Ketak-masuk-akalan. Pada tanggal 27 Januari 2007, di Caracas, Venezuela, dilakukan sebuah deklarasi penting tentang air. Dan itu menunjukkan urgensi gerakan sosial yang harus diwujudkan untuk tidak saja mendorong penyediaan sesuai kebutuhan, tetapi juga mengontrol pihak-pihak maupun negara yang abai atas tanggung jawab dan keharusan yang tepat dalam hal penyediaan atas kecukupan kebutuhan akan air.

Deklarasi itu menegaskan air sebagai barang publik yang akses terhadapnya bersifat fundamental. Managemen dipantangkan berorientasi bisnis, dan pengawasannya memerlukan sphere sosial dan community-based. Karena itu, deklarasi mengundang organisasi-organisasi, gerakan sosial, dan pemerintah serta parlemen mengadopsi nilai-nilai ini dalam kerangka kerja dalam semua level (lokal dan nasional).

Gerakan sosial yang sistematis perlu diwujudkan untuk menjamin hak-hak normatif atas air di Medan saat ini. Sungguh, itu sangat diperlukan. Berdasarkan pengalaman buruk yang sudah terjadi, gerakan ini semestinya memberi fokus kepada beberapa hal. Pertama, menyadarkan pemerintah atas tanggungjawabnya dalam penyediaan air. Ia tak boleh dibiarkan memelihara (di bawah hidungnya) praktik-praktik tercela dalam manejemen pengelolaan air bersih. Sebelumnya tentu harus dipastikan bahwa ia (pemerintah itu) bukan bagian dari masalah yang justru telah menjadi penyebab ketidak-beresan itu selama ini.

Kedua, memastikan tiadanya pemutarbalikan opini atau semacam framing yang menggunakan tokoh-tokoh publik tertentu untuk memaksakan perasaan dan pikiran rakyat menerima kebobrokan kualitas air sebagai sesuatu yang lazim atau bahkan takdir belaka. Sekiranya dalam keadaan darurat, rakyat pastilah dengan sukarela menerima nasib seburuk apa pun, asalkan pasti bahwa itu bukan sebuah akibat dari eksploitasi bersifat keuntungan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun