Mohon tunggu...
Annisa Anindya Putri
Annisa Anindya Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

saya adalah mahasiswa semester 1 yang sedang menempuh pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Mulawarman.

Selanjutnya

Tutup

Diary

Pengelolaan Lingkungan dengan Pendekatan Pancasila

3 Desember 2024   15:57 Diperbarui: 3 Desember 2024   15:57 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Diary. Sumber ilustrasi: PEXELS/Markus Winkler

Pengelolaan lingkungan dengan pendekatan pancasila dapat menjadi solusi yang tepat dalam menjaga kelestarian alam. Selain sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari, pancasila sebagai dasar negara mengandung nilai-nilai yang relevan untuk dikaitkan dalam upaya pengelolaan lingkungan. Pengelolaan lingkungan hidup juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997, yang diperbaharui menjadi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, dan mengalami beberapa perubahan lagi di Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kelima sila yang ada pada Pancasila memiliki kaitan yang erat terhadap pengelolaan lingkungan dan dapat diartikan secara relevan untuk menjadi pedoman dan pelibatan aktif masyarakat.

Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa terkandung nilai spiritual yang dapat diartikan bahwa alam semesta adalah ciptaan tuhan dan kita sebagai manusia harus menjaga dan melestarikannya. Dalam agama Islam, manusia diperintahkan untuk menjadi khalifah yang dimana tugas khalifah terhadap alam adalah menjaga dan melestarikan kondisi alam. Menjaga lingkungan kita bisa menjadi salah satu cara beribadah atau pengabdian kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Sila kedua, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab. Kata adil dalam sila kedua dapat diartikan sebagai berperilaku secara adil kepada seluruh makhluk hidup yang ada, baik manusia, hewan, maupun tumbuhan. Pengelolaan lingkungan dapat memastikan bahwa semua spesies memiliki hak untuk tumbuh dan berkembang serta mendapat perlindungan.

Sila ketiga, Persatuan Indonesia. Masyarakat dapat merasakan pentingnya persatuan dalam pengelolaan lingkungan. Kesadaran bersama dan kerjasama antar berbagai pihak akan memperkuat dan mempercepat mencapai tujuan bersama, yaitu melestarikan lingkungan. Konsep persatuan mendorong kerjasama antara berbagai pihak, termasuk masyarakat, pemerintah, dan organisasi konservasi.

Sila keempat, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan. Sila keempat menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam pengambilan keputusan melalui permusyawaratan dan perwakilan. Menurut Kawengian (2019), Masyarakat memiliki hak dalam hal pengelolaan lingkungan hidup, hak atas informasi, hak menikmati, hak atas perlindungan hukum dan hak untuk turut berperan aktif dalam pemeliharaan lingkungan.

Sila kelima, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, menekankan bahwa pengelolaan lingkungan harus memperhatikan keadilan sosial. Pendekatan ini bertujuan memastikan bahwa manfaat dari pelestarian lingkungan didistribusikan secara merata kepada seluruh lapisan masyarakat. Dengan cara ini, pengelolaan lingkungan dapat memberikan dampak yang positif dan berkelanjutan bagi manusia dan alam.

Pengelolaan lingkungan dengan pendekatan Pancasila memberikan landasan nilai yang kuat untuk menjaga kelestarian alam. Setiap sila dalam Pancasila memiliki relevansi dalam pengelolaan lingkungan: sila pertama menekankan tanggung jawab spiritual terhadap alam sebagai ciptaan Tuhan, sila kedua mengajarkan keadilan dan etika terhadap semua makhluk, sila ketiga mengutamakan persatuan untuk kerjasama antar pihak, sila keempat mendorong partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan, dan sila kelima memastikan keadilan sosial dalam distribusi manfaat lingkungan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Diary Selengkapnya
Lihat Diary Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun