Mohon tunggu...
Annisa Anindya Putri
Annisa Anindya Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

saya adalah mahasiswa semester 1 yang sedang menempuh pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Mulawarman.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hubungan Bahasa Indonesia dengan Hukum di Tanah Air

1 Desember 2024   10:06 Diperbarui: 1 Desember 2024   10:09 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), bahasa adalah sistem lambang bunyi yang arbiter yang digunakan masyarakat untuk berinteraksi, bekerja sama, dan menginteraksi diri. Secara umum bahasa dapat diartikan sebagai ungkapan yang digunakan untuk menyampaikan sesuatu kepada orang lain yang awalnya berbentuk lisan (diucapkan), kemudian dikembangkan menjadi bahasa tulisan. Bahasa tulisan dari waktu ke waktu semakin besar peranannya dalam menyampaikan maksud dan tujuan kepada orang lain karena bahasa tulisan bisa menjangkau banyak orang yang dituju tanpa memandang jarak. Bahasa berfungsi sebagai alat komunikasi manusia sehari-hari.

Bahasa juga termasuk sebagai unsur kebudayaan, banyak sekali ragam bahasa yang ada di dunia. Setiap bahasa memiliki keunikan dan ciri khas tersendiri yang menggambarkan kebudayaan masyarakat di mana bahasa tersebut berasal. Contohnya, bahasa Prancis menggunakan banyak konsonan yang tidak diucapkan, seperti dalam "les" (dibaca le), kata "vous" (dibaca vu). Selain itu, bahasa Indonesia yang banyak menggunakan kata-kata serapan dari bahasa asing. Misalnya "wajah" dari bahasa Arab yaitu "wajh", "akta" dari bahasa Portugis yaitu "acta", "dansa" dari bahasa Belanda yaitu "dansen", dan masih banyak lagi. Di Indonesia, bahasa Indonesia memiliki peran sebagai bahasa resmi dan bahasa persatuan negara sebagaimana sudah dinyatakan dalam sumpah pemuda ketiga yang berbunyi "Kami putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia".

Bahasa tulisan dan bahasa lisan memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Di era modern saat ini, bahasa tulisan menjadi sangat besar peranannya. Seperti yang sudah dikatakan di paragraf 1, bahasa tulisan dapat menyampaikan maksud dan tujuan penulisan kepada orang lain tanpa memandang jarak, jadi bahasa tulisan dapat sampai kepada pihak yang dituju tanpa ekspresi. Sedangkan penggunaan bahasa lisan dapat dibantu oleh ekspresi seperti intonasi suara ataupun ekspresi wajah dan anggota tubuh lainnya. Akan tetapi, bahasa lisan harus disampaikan secara langsung seperti lewat telfon, ataupun berbicara secara langsung. Oleh karena itu, penggunaan bahasa tulisan harus lebih hati-hati, karena lebih mudah melahirkan kesalahpahaman bagi pihak yang dituju sehingga hal yang disampaikan bisa salah dipahami oleh pembacanya. Kesalahan dalam penggunaan bahasa lisan dapat diperbaiki dengan mudah dan cepat untuk mencegah adanya kesalahpahaman. Di sisi lain, kesalahan dalam penggunaan bahasa tulisan memerlukan waktu yang relatif lebih lama untuk memperbaikinya sehingga tidak menutup kemungkinan kesalahpahaman yang ditimbulkan sudah terjadi dan menyebar secara luas.

            Dalam proses penegakkan hukum, peran bahasa Indonesia sangat penting untuk memberikan keadilan dan pemahaman hukum yang lebih baik bagi masyarakat. Bahasa Indonesia berperan sebagai alat komunikasi yang menghubungkan beberapa sistem hukum, mulai dari legislasi, proses pengadilan dan praktik hukum sehari-hari. Dalam proses legislasi, penggunaan bahasa yang baik dan benar sangat penting agar setiap peraturan perundang-undangan yang dihasilkan dapat dipahami oleh masyarakat. Hal ini juga disebutkan dalam tolak ukur sistem hukum oleh  Lon Fuller, bahwa peraturan harus dirumuskan dengan kata-kata yang mudah dimengerti. Akan tetapi, sering kali bahasa yang digunakan dalam penulisan dokumen hukum terlalu rumit, sehingga sulit dipahami dan mengakibatkan kebingungan, kesalahpahaman bagi masyarakat, terutama bagi masyarakat yang tidak memiliki latar belakang hukum.

Norma hukum sebagai pedoman tingkah laku suatu masyarakat diatur dalam bentuk rangkaian kata-kata, baik secara lisan maupun tertulis. Selain itu, norma hukum juga hadir dalam bentuk tanda-tanda, seperti rambu-rambu lalu lintas yang sering kita temui di jalan raya. Akan tetapi, arti dari rambu-rambu ini pun juga harus dijelaskan dan dikomunikasikan melalui rangkaian kata-kata. Norma hadir sebagai pedoman tingkah laku yang diharapkan dipahami dan diterapkan oleh masyarakat. Agar informasi yang terdapat dalam norma mudah dipahami oleh masyarakat, maka rangkaian kata-kata yang mengandung informasi harus dibuat sejelas mungkin.

 Di samping hal tersebut, adanya pengaruh bahasa asing dalam globalisasi mengakibatkan banyak sekali konsep hukum yang diadopsi dari negara-negara lain dan menggunakan istilah-istilah bahasa asing ke dalam praktik hukum Indonesia. Lagi-lagi hal ini menimbulkan kebingungan dan kesalahpahaman, terutama bagi masyarakat yang tidak memiliki latar belakang hukum seperti yang sudah dikatakan sebelumnya. Rangkaian kata-kata dalam norma yang berasal dari bahasa asing, akan sulit dipahami oleh warga masyarakat yang pada umumnya hidup dengan menggunakan bahasa Indonesia sebagai sarana komunikasi yang utama.

Oleh karena itu, upaya menyederhanakan bahasa hukum menjadi sangat penting. Badan-badan hukum perlu mendorong penyusunan peraturan perundang-undangan dengan bahasa yang lebih mudah dan dipahami. Penting bagi orang-orang yang bergerak di bidang hukum untuk memperdalam pengembangan kosakata hukum dalam bahasa Indonesia yang dapat menggunakan istilah asing. Selain memudahkan pemahaman masyarakat, upaya ini juga akan memperkuat identitas hukum di Indonesia. Pemanfaatan bahasa Indonesia yang lebih luas dalam hukum akan membantu mencapai tujuan tersebut.

 Bahasa, baik secara lisan maupun tertulis memiliki peranan yang sangat penting dalam komunikasi dan proses hukum, terutama di tanah air kita, Indonesia. Bahasa tidak hanya berfungsi sebagai alat komunikasi sehari-hari tetapi juga sebagai ciri khas kebudayaan yang mencerminkan keunikan masyarakat. Dalam konteks hukum, penggunaan bahasa yang jelas dan mudah dipahami sangat penting untuk memastikan bahwa norma hukum dapat diterima dan dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat. Akan tetapi, kerumitan bahasa dan pengaruh istilah asing dapat menyebabkan kesalahpahaman, terutama di kalangan masyarakat yang tidak memiliki latar belakang hukum yang kuat. Oleh karena itu, penting untuk menyederhanakan bahasa hukum dan mengembangkan kosakata hukum dalam bahasa Indonesia agar lebih mudah dijangkau, sehingga dapat meningkatkan pemahaman hukum dan memperkuat identitas hukum nasional. Upaya ini akan berpengaruh dalam menciptakan sistem hukum yang lebih transparan dan adil bagi seluruh masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun