Perkembangan dunia periklanan mengalami perkembangan yang cukup cepat dan signifikan, ditandai dengan banyaknya karya-karya yang dibuat oleh perusahaan jasa iklan baik itu media elektronik maupun media cetak yang banyak ditemukan dan beredar dimana-mana. Tak jarang, bagi perusahaan penyedia jasa iklan tersebut membuat tampilan sebaik mungkin untuk menarik minat semua orang yang melihatnya agar tertarik membeli atau menggunakan jasa daripada yang mereka iklankan tersebut.
Namun, dibalik ketenaran dari iklan tersebut tak jarang menuai pro dan kontra. Baik itu dari masing-masing produk yang di iklankan tersebut, atau dari pihak lain yang merasa dirugikan. Tak jarang, bagi beberapa perusahaan penyedia jasa iklan tersebut membuat iklan dari  salah satu produk atau penyedia jasa yang lebih menampilkan keunggulannya dan membuat produk lainnya menjadi tidak laku atau tidak dilirik oleh orang lain.
Padahal, itu semua bisa dikatakan sebuah pelanggaran etika pariwara. Ada dua bentuk pelanggaran etik yang paling sering ditemukan didalam penyedia jasa iklan tersebut, yaitu : a. merendahkan produk pesaing, b. menggunakan beberapa atribut yang dapat menyesatkan atau dengan kata lain, berbeda barang yang diiklankan dengan yang sebenarnya.
Pelanggaran pertama dilakukan oleh salah satu Stasiun Tv swasta yang pada saat itu menampilkan beberapa iklan tentang penggunaan barang berbahan dasar plastik sekali pakai yang dianggap tidak berbahaya. Bersamaan dengan itu, Le mineral baru saja mengeluarkan galon isi sekali pakai berbahan dasar PET yang di anggap tidak berbahaya pada tayangan Tv Swasta tersebut dibandingkan dengan beberapa produk minuman lainnya yang mengandung bahan BPA yang berbahaya.
Dikarenakan seringkali iklan-iklan seperti galon sekali pakai itu dibuat seperti berita biasa dengan menyembunyikan statusnya bahwa itu sebenarnya adalah iklan. Padahal, itu harus tegas disebutkan adalah iklan dan harus dibedakan dengan program acara. Nah, iklan galon sekali pakai yang ditayangkan salah satu TV swasta itu kan terlihat seolah-olah langsung masuk dalam program acara. Itu tidak boleh dan jelas melanggar etika periklanan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H