JEMBER 03 JANUARI 2023, Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan (Epdeskel) sebagaimana disebutkan dalam Permendagri No. 81 tahun 2015 merupakan suatu upaya penilaian tingkat penyelenggaraan pemerintahan, kewilayahan, dan kemasyarakatan yang didasarkan pada instrumen evaluasi perkembangan desa dan kelurahan guna mengetahui efektivitas dan status perkembangan serta tahapan kemajuan desa dan kelurahan.
Bentuk Kegiatan Pembelajaran atau (BKP) Proyek Desa adalah salah satu kegiatan pembelajaran luar kampus yang masuk dalam kurikulum Merdeka Belajar Kuliah Merdeka (MBKM). Kelompok 23 yang bertugas di Kecamatan Tempurejo mempunyai tugas salah satunya adalah mendampingi setiap desa yang berada di Kecamatan Tempurejo untuk melakukan update evaluasi perkembangan desa dan kelurahan. Kecamatan Tempurejo sendiri memiliki 8 desa yang terdiri dari Desa Tempurejo, Desa Pondokrejo, Desa Sidodadi, Desa Wonoasri, Desa Curahnongko, Desa Andongrejo, Desa Curahtakir dan Desa Sanenrejo.
Terkait hasil evaluasi perkembangan desa didapatkan melalui kegiatan pemantauan dan penilaian terhadap tingkat perkembangan desa, dengan menggunakan indikator yang mencakup 3 (tiga) bidang yaitu, Evaluasi bidang pemerintahan meliputi aspek pemerintahan, kinerja, inisiatif dan kreativitas dalam pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan berbasis teknologi informasi/e-government, serta pelestarian adat dan budaya; Evaluasi bidang kewilayahan meliputi aspek identitas, batas, inovasi, tanggap dan siaga bencana serta pengaturan investasi; serta Evaluasi bidang kemasyarakatan meliputi aspek partisipasi masyarakat, lembaga kemasyarakatan, pemberdayaan kesejahteraan keluarga, keamanan dan ketertiban, pendidikan, kesehatan, ekonomi, penanggulangan kemiskinan, dan peningkatan kapasitas masyarakat.Â
Dari tahapan evaluasi yang dilaksanakan, akan diperoleh hasil berupa kategori tingkat perkembangan desa dan kelurahan yang terbagi menjadi tiga tingkatan, yaitu kurang berkembang: dimana skor yang didapat 300 untuk desa, dan 200 untuk kelurahan; berkembang: dimana skor yang didapat 301- 450 untuk desa, dan 201 - 350 untuk kelurahan; serta cepat berkembang: dimana skor yang didapat 451 untuk desa, dan 200 untuk kelurahan.
Dalam pelaksanaan kegiatan ini anggaran yang dihabiskan adalah Rp.100.000/Hari dengan rincian per anggota Rp.50.000 karena untuk pengisian Epdeskel dilakukan oleh dua anggota sedangkan anggota yang lain mengerjakan program kerja yang lainnya. Dengan hanya dua anggota yang mengisi Evaluasi dan perkembangan desa, sasaran utamanya adalah mengisi semua Evaluasi dan perkembangan desa di Kecamatan Tempurejo tepat waktu dan berharap staff yang berada di Balai Desa setempat untuk selalu update profil desa rutin setiap tahun.Â
Tempat pendampingan Epdeskel adalah di Balai Desa setempat dengan waktu mulai dari tanggal 12 Oktober -- 02 November 2022. Kegiatan BKP Kelompok 23 dimulai di Desa Wonoasri dengan mengisi bersama staff yang berada disana, waktu pengisian berlangsung sekitar 5 jam mulai dari jam 10:00 WIB -- 15:00 WIB. Di hari-hari selanjutnya dilakukan di Desa  Pondokrejo, Desa Tempurejo, Desa Sidodadi, Desa Sanenrejo, Desa Andongrejo, Desa Curahnongko dan yang terakhir di Desa Curahtakir.
Contact Person (Miftahur Rizki 082232899347)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H