Jember-Â Profil Desa dan Kelurahan atau yang sering disebut dengan "PRODESKEL" merupakan aplikasi berbasis web online untuk menyajikan pelaporan data dengan berbasis online, dimana pedoman penyusunan dan pendayagunaan datanya berlandaskan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007 (Permendagri 12/2007). Permendagri 12/2007 tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang 26 Tahun 2007 tentang Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Ditjen PMD) yang diharuskan untuk mengembangkan sistem teknologi komunikasi dan informasi nasional di bidang Profil Desa dan Kelurahan.
Bentuk Kegiatan Pembelajaran atau (BKP) Proyek Desa adalah salah satu kegiatan pembelajaran luar kampus yang masuk dalam kurikulum Merdeka Belajar Kuliah Merdeka (MBKM). Kelompok 23 yang bertugas di Kecamatan Tempurejo mempunyai tugas salah satunya adalah mendampingi setiap desa di Kecamatan ini untuk melakukan update profil desa dan kelurahan. Kecamatan Tempurejo sendiri memiliki 8 desa yang terdiri dari Desa Tempurejo, Desa Pondokrejo, Desa Sidodadi, Desa Wonoasri, Desa Curahnongko, Desa Andongrejo, Desa Curahtakir dan Desa Sanenrejo.
Kegiatan update profil desa ini penting dilakukan setiap tahun karena sebagai sarana pengawasan dan perkembangan desa. Menurut Moh Jauhar Efendi selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, keberadaan profil desa dianggap penting karena memberi gambaran menyeluruh tentang karakter desa yang meliputi data dasar keluarga, potensi SDA dan SDM, kelembagaan, prasarana dan sarana, serta perkembangan kemajuan dan permasalahan yang dihadapi desa.Â
Selain menjadi dasar menetapkan sasaran program pembangunan desa, profil desa bisa digunakan menjadi dasar melakukan penilaian evaluasi perkembangan desa. Diantaranya penilaian Indeks Desa Membangun (IDM) yang dilakukan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk menilai status desa.
Kegiatan pengisian profil desa terdiri dari banyak aspek meliputi data dasar keluarga, potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, kelembagaan, prasarana dan sarana serta perkembangan kemajuan dan permasalahan yang dihadapi desa dan kelurahan.Â
Dengan adanya profil desa itu pemerintah desa dan masyarakat bisa memahami seluruh aspek data yang berkenaan dengan musyawarah desa atau tentang perencanaan pembangunan desa. Tidak ada atau minimnya data desa membuat desa gagal menyusun perencanaan pembangunan yang baik dan berkualitas. Dengan adanya profil desa, pembangunan bisa melibatkan masyarakat. Masyarakat juga bisa mengontrol sehingga pembangunan desa tak hanya berdasar keinginan kepala desa atau elit desa saja.
Dalam pelaksanaan kegiatan ini anggaran yang dihabiskan adalah Rp.100.000/Hari dengan rincian per anggota Rp.50.000 karena untuk pengisian prodeskel dilakukan oleh dua anggota sedangkan anggota yang lain mengerjakan proker yang lainnya. Dengan hanya dua anggota yang mengisi profil desa sasaran utamanya adalah mengisi semua profil desa di Kecamatan Tempurejo tepat waktu dan berharap staff di Balai Desa setempat untuk selalu update profil desa rutin setiap tahun.
Tempat mendampingi  pengisian profil desa adalah di Balai Desa setempat dengan waktu mulai dari tanggal 12 Oktober -- 02 November 2022. Kegiatan dimulai di Desa Wonoasri dengan mengisi profil desa bersama staff yang berada disana, waktu pengisian berlangsung sekitar 5 jam mulai dari jam 10:00 WIB -- 15:00 WIB. Di hari-hari selanjutnya pengisian profil desa dilakukan di Desa  Pondokrejo, Desa Tempurejo, Desa Sidodadi, Desa Sanenrejo, Desa Andongrejo, Desa Curahnongko dan yang terakhir di Desa Curahtakir.Â
Pengisian Prodeskel di Desa Pondokrejo dan Desa Sanenrejo
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H