Mohon tunggu...
Tri Rizki Ahabiah
Tri Rizki Ahabiah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta

Saya menyukai topik pemerintahan karena bagi saya menarik untuk didiskusikan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Desentralisasi dalam Pelayanan Publik: Apakah Berjalan Baik?

4 Desember 2023   17:25 Diperbarui: 4 Desember 2023   17:28 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Bangsa Indonesia menerapkan desentralisasi untuk memudahkan penyerahan wewenang dan tanggung jawab atas sebagian keputusan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah atau biasa disebut dengan sistem otonomi daerah. Penerapan desentralisasi secara resmi dimulai sejak 1 Januari 2001, tepatnya pada masa Reformasi dibarengi dengan pengesahan UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (PKPD). Sampai sekarang penerapan desentralisasi masih dilaksanakan di Indonesia.

Salah satu tujuan dari desentralisasi adalah memberikan pelayanan publik kepada masyarakat yang lebih baik dan mewujudkan keputusan publik yang demokratis. Pemindahan wewenang dan tanggung jawab dari pusat ke daerah tidak hanya ditujukan untuk keefisienan tugas pemerintah pusat, melainkan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurusi berbagai hal administratif. Kelebihan dari desentralisasi untuk pelayanan publik adalah memudahkan akses masyarakat dan pemerintah daerah untuk mengurusi permasalahan publik yang terjadi di daerahnya sendiri sesuai dengan kondisi wilayahnya.

Konsep desentralisasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik ini mengarah pada proses pemberian layanan dalam bernegara tidak bisa dilepaskan meskipun terdapat pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Dengan adanya desentralisasi, pelayanan publik juga dituntut memberikan inovasi layanan di masing-masing daerah untuk memudahkan masyarakat. Pada dasarnya pelayaan publik adalah usaha negara untuk memenuhi kebutuhan masyarakatnya, baik dalam peraturan dan berbagi kebutuhan di bidang pendidikan, ekonomi, sosial, kesehatan, dan lain-lain.

Namun, yang sebenarnya terjadi justru sebaliknya. Berdasarkan data yang diterbitkan Ombudsman RI pada tahun 2021 terdapat 7.186 laporan kasus maladministrasi dengan instansi pemerintah daerah paling banyak dilaporkan sebesar 40,99%. Lalu, pada tahun 2022 Ombudsman melaporkan terdapat 8.292 laporan kasus maladministrasi. Untuk tahun 2023 saat ini sudah terdata sejumlah 2.070 laporan maladministrasi pada bulan April sampai dengan Juni. Hal ini menunjukkan bahwa pelayanan publik tidak dalam kondisi membaik dan terus terjadi kasus maladministrasi di tiap tahunnya.

Dengan adanya peningkatan laporan kasus maladministrasi tersebut membuktikan bahwa penerapan pelayanan publik di tiap daerah tidak berjalan semestinya. Seharusnya desentralisasi dapat membentuk standar pelayaan yang dapat diterapkan oleh pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dari data yang dilaporkan oleh Ombudsman menunjukkan beberapa laporan pelanggaran seperti penyimpangan prosedur, penundaan berlarut, penyalahgunaan wewenang, tidak kompeten, imbalan, dan lain pelanggaran yang sering terjadi dalam proses administrasi.

Untuk mengahadapi permasalahan tersebut, pemerintah daerah dituntut untuk melakukan inovasi pelayanan yang mampu mengatasi pelanggaran dalam proses administrasi. Pemerintah daerah dapat mengoptimalkan proses penyelenggaraan pelayanan publik dan memperbaiki celah-celah yang menimbulkan pelanggaran. Selain itu, membuat Standar Operasioal Prodesur (SOP) dan mereformasi pegawai yang bertugas langsung dalam proses pelayanan publik. Sanksi tegas juga diperlukan untuk pegawai yang melakukan pelanggaran dan rutin melakukan evaluasi dalam menanggapi keluhan dari masyarakat.

Adanya desentralisasi seharusnya dapat memudahkan pemerintah daerah dalam mengatur dan menyelesaikan permasalahan mereka sendiri. Meski pemerintah daerah adalah aktor utama dalam penyelenggaraan pelayanan, masyarakat juga dituntut untuk berkolaborasi untuk menciptakan pelayanan publik yang efektif dan efisien. Masyarakat juga dapat dikatakan sebagai pengawas dan penerima layanan yang harus diutamakan. Di satu sisi, transparansi dan akuntabilitas dari pemerintah daerah juga harus dikuatkan demi mendapat kepercayaan dari masyarakat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun