Pengertian
Hak Asasi Manusia
Suatu hal yang sering dipermasalahkan oleh setiap negara. Tak ada yang tidak mengetahui perihal tersebut. Hanya saja, terkadang banyak orang salah mengartikan apa itu Hak Asasi Manusia.
Secara umum ialah suatu konsep hukum serta normatif, hal ini menerangkan jika manusia mempunyai hak yang ia miliki sejak lahir dan berlaku hingga akhir hayatnya. Hak Asasi Manusia memiliki sifat universal, yang berarti berlaku bagi semua orang, kapan dan di mana saja. Selain itu, HAM juga bersifat mengikat atau tidak dapat dilepaskan.
Hak Asasi Manusia tak dapat terbagi, saling terikat satu dengan yang lain. Siapa yang berkewajiban mengemban Hak Asasi Manusia tersebut? Ya, negara. Negara memiliki kewajiban untuk menghormati, menjaga, dan memenuhi hak asasi tersebut dengan mencegah terjadinya pelanggaran HAM, hal ini dilakukan oleh pihak swasta.
"Hak Asasi Manusia diatur pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999. Di sana tertulis Hak Asasi Manusia merupakan seperangkat hak yang tertanam pada hakikat dan eksistensi manusia sebagai anugerah dari Tuhan. Negara, Hukum, pemerintah, serta seluruh masyarakat wajib menjunjung tinggi, menghormati, melindungi harkat dan martabat manusia."
Jenis-Jenis HAM
Ada beberapa jenis Hak Asasi Manusia, yaitu:
1. Hak Asasi Pribadi
Sebuah hak yang berkaitan dengan seluk-beluk manusia, hal ini dapat digambarkan seperti hak kebebasan.
2. Hak Asasi Politik