Mohon tunggu...
Firman Fathur Rahman
Firman Fathur Rahman Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya menyukai tentang dunia jejepangan dan juga menyukai tentang geopolitik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ruang Lingkup dan Strategi Dakwah

17 Juni 2024   21:44 Diperbarui: 17 Juni 2024   22:02 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang lingkup dakwah mencakup berbagai aspek, seperti definisi, bentuk-bentuk dakwah, unsur-unsur dakwah seperti dai, madhu, maddah, dan media dakwah. Selain itu, ruang lingkup dakwah juga meliputi sasaran dakwah, faktor-faktor keberhasilan dakwah, dan hubungan dakwah dengan ilmu lain yang serumpun.


Dakwah sendiri merupakan sebuah kata dalam bahasa Arab yang berarti memanggil dan menyeru. Kegiatan dakwah melibatkan manusia baik sebagai berdakwah maupun yang didakwahi. Dakwah merupakan bentuk komunikasi khas di mana seorang mubaligh menyampaikan pesan-pesan yang sesuai dengan ajaran al-Qur'an dan al-Sunah untuk mengajak orang lain berbuat amal saleh.

Dari segi epistemologi, dalil mengenai dakwah dapat ditemukan dalam al-Qur'an dan al-Hadits. Ini berarti bahwa sumber pengetahuan yang dapat digunakan untuk melaksanakan dakwah adalah metode bayani. Metode bayani menjelaskan masalah dakwah dari ayat-ayat al-Qur'an yang diperjelas oleh ayat lain, atau ayat al-Qur'an yang diperjelas oleh hadits Nabi, atau hadits Nabi yang diperjelas oleh hadits lainnya.

Dari segi aksiologi, terdapat banyak manfaat dari dakwah. Jika diperhatikan dari ayat dan hadits tentang dakwah, manfaat dakwah dapat dibagi menjadi tiga. Pertama, manfaat bagi da'i, yaitu terpenuhinya kewajiban berdakwah dan mendapatkan kebaikan di dunia dan di akhirat.

Ruang lingkup dakwah juga mencakup berbagai bentuk dakwah. Terdapat tiga bentuk dakwah. Pertama, dakwah bil lisan, yang berarti melalui ucapan. Dakwah ini bersifat verbal dan berisi tentang tiga pokok ajaran Islam, yaitu akidah, ibadah, dan akhlak. Kedua, dakwah bilhal, yang menekankan pada tindakan. Seperti dalam bidang sosial, pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan lain-lain.

Ruang lingkup dakwah juga  mencakup bentuk-bentuk dakwah.
Ada tiga bentuk dakwah. Perfama,  dakwah bil lisan. Artinya dengan lisan. Dakwah ini bersifat verbal. Isinya tentang tiga pokok ajaran Islam, yakni akidah, ibadah, dan akhlak. Kedua, dakwah bilhal. Dakwah ini menekankan pada aksi. Seperti bidang, sosial, pendidikan, kesehatan, ekonomi dan lain-lain.

Dibandingkan dakwah lisan, dakwah bilhal lebih efektif jika diterapkan. Karena bisa dirasakan langsung oleh para penerima dakwah. Metode dakwah bilhal bukan bilhikmah, ceramah, atau diskusi, tapi dengan aksi nyata di lapangan. Ketiga, dakwah bilqalam. Ini adalah  berdakwah dengan cara tulisan atau menulis untuk berdakwah. Inilah yang sering disebut dakwah literasi dan literasi dakwah.

Dalam ruang lingkup dakwah, terdapat enam unsur dakwah yang saling terkait. Unsur pertama adalah dai, yang harus memiliki kecerdasan intelektual dan spiritual. Dai bukan hanya pandai berbicara, tetapi juga harus menjadi contoh teladan bagi mad'u. Dai berbeda dengan orator dan motivator, karena dai membawa misi suci untuk mengajak manusia berbuat baik dan menjauhi dosa.

Unsur kedua adalah mad'u atau objek dakwah, yang juga disebut sebagai mitra dakwah bagi dai. Mad'u dapat berasal dari berbagai kalangan sosial, baik kelas atas, menengah, maupun bawah.

Unsur ketiga adalah materi dakwah atau maddah, yang terdiri dari akidah, syariah, dan akhlak. Materi dakwah ini diperoleh dari al-Qur'an, hadits Nabi, serta karya-karya ulama dari berbagai zaman.

Unsur keempat adalah media dakwah, yang terus berkembang mengikuti perkembangan zaman. Dulu ada media dakwah tradisional, kemudian media lama, dan saat ini ada media baru.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun