Miftah menyiratkan bahwa P3K adalah harapan untuk terlaksananya sistem meritokrasi dalam grand design UU ASN. Sebab, lanjut Miftah, keberadaan P3K memang didasarkan pada kompetensi dan keahlian calon.
Hal ini pun membuat saya berpikir secara spontan, Ayo Dukung Meritokrasi!
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!