Miftah menyiratkan bahwa P3K adalah harapan untuk terlaksananya sistem meritokrasi dalam grand design UU ASN. Sebab, lanjut Miftah, keberadaan P3K memang didasarkan pada kompetensi dan keahlian calon.
Hal ini pun membuat saya berpikir secara spontan, Ayo Dukung Meritokrasi!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!